Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jaminan Kepastian Hukum, Wakil Wali Kota Herlina Tandatangani MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Pemko Pematangsiantar dukung percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi aset umat dari sengketa.

Wakil Wali Kota Herlina menandatangani Nota Kesepahaman tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Erwin Purba SH, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Rio Kurniawan SP MSi,  Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar, di Kantor Gubsu, Kamis (27/8/2026).(foto: istimewa)
Wakil Wali Kota Herlina menandatangani Nota Kesepahaman tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Erwin Purba SH, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Rio Kurniawan SP MSi,  Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar, di Kantor Gubsu, Kamis (27/8/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi guna memberikan , sekaligus melindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain.

Komitmen tersebut ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wakil Wali Kota yang mewakili Wali Kota SH MKn. Penandatanganan berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro Medan, Kamis (27/8/2026).

Wakil Wali Kota Herlina menandatangani Nota Kesepahaman tersebut bersama Kepala Negeri (Kajari) Erwin Purba SH, Kepala Kantor Pertanahan () Rio Kurniawan SP MSi,  Kantor , dan Badan Wakaf Indonesia () Kota Pematangsiantar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan Kepala Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota se-Sumut juga menandatangani nota kesepahaman serupa. Di antaranya Deliserdang, Binjai, Karo, Tebingtinggi, Medan, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.

Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumut oleh Gubernur dengan Kajati Sumut Muhibuddin, dan Kantor Wilayah BPN Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, serta BWI Sumut.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumut menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan legalitas . Kapastian hukum menjadi bagian penting untuk menjaga niat mulia para pewakif agar aset yang telah diwakafkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat.

Menurut, Bobby, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, , , dan BWI merupakan representasi negara yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan terlindungi.

“Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf,” tegas Bobby, seraya menerangkan legalitas yang jelas diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang ataupun dikuasai pihak lain. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat sebagai amal jariyah bagi para pewakif.

Bobby juga berharap penandatanganan nota kesepahaman tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumut.

Menurut Muhibuddin, percepatan wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.

Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang di antaranya yang telah memiliki sertifikat. 

“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” ujar Muhibuddin.

Dengan demikian, masih terdapat lebih dari separuh tanah wakaf yang belum bersertifikat. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk bekerja bersama mempercepat proses sertifikasi.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, bersama instansi terkait diharapkan dapat berperan aktif mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan demikian, aset umat memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. 

(Rdo/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait