KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Kasus Proyek Jalan Sumut
KPK usut aliran dana dan buka peluang periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Langkah ini menyusul adanya fakta-fakta persidangan yang mengungkap pergeseran anggaran mencapai Rp165 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan, penyidik akan mencermati potensi pengembangan perkara hingga merambah ke jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Sejauh ini, fokus utama penyidikan masih berada pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan sumber dana APBN pusat.
"Jadi nanti apakah ada pengembangan ke arah pemerintah daerah, karena anggarannya tentu berbeda ya, kalau balai besar kan dari APBN pusat," ujar Taufik, dikutip dari RMOL, Jumat (23/10/2026).
Menurut Taufik, seluruh dinamika serta fakta hukum yang mengemuka selama proses penyidikan maupun persidangan di pengadilan akan menjadi pedoman bagi tim penyidik untuk memperluas cakupan perkara.
Terkait peluang pemeriksaan terhadap Bobby Nasution, ia menegaskan hal itu akan digali lebih dalam melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pergeseran Anggaran Senilai Rp165 Miliar
Nama Bobby sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memanggil Bobby serta mantan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan.
Keduanya dinilai penting untuk memberikan keterangan perihal pergeseran anggaran senilai kurang lebih Rp165 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru.
Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, dalam persidangan mengungkapkan, proyek ini tidak tercantum dalam APBD murni 2025, melainkan masuk melalui skema pergeseran anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Majelis hakim menyoroti prosedur pergeseran anggaran yang kabarnya dilakukan hingga enam kali lewat peraturan gubernur. Hakim ingin mendalami aspek legalitas, evaluasi, serta dasar pengambilan keputusan sebelum anggaran tersebut disahkan.
Nama Bobby kembali disebut oleh mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, saat bersaksi pada 2 Oktober 2025. Topan mengaku sempat melaporkan rencana pembangunan dua ruas jalan itu kepada Bobby, yang kemudian mempersilakan agar lokasi tersebut ditinjau.
Topan juga menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur, meski klaim ini sempat dipertanyakan lewat dokumen yang dihadirkan di persidangan.
Perkembangan Tersangka Baru
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumut pada 26 Juni 2025, yang membongkar praktik suap dan gratifikasi pada proyek BBPJN Sumut periode 2023-2025.
Pada tahap awal, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting serta sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta.
Seiring berjalannya waktu, KPK kembali menetapkan delapan tersangka baru pada 30 September 2026, yang terdiri atas para petinggi dan pejabat pembuat komitmen di lingkungan BBPJN Sumut, di antaranya, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumut periode Sept 2024–Juni 2025); Rahmad Parulian (Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut); T. Rahmansyah Putra (Kasatker PJN Wilayah II Sumut).
Kemudian, Dicky Erlangga (Kasatker PJN I Sumut) serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) lainnya seperti Faisal, Heri Handoko, Manaek Manalu, dan Munson Ponter Paulus.
Modus operandi yang diusut KPK mencakup permintaan commitment fee dari rekanan swasta pemenang tender kepada para pejabat BBPJN Sumut. Besaran kutipan fee tersebut dipatok berjenjang, 4 persen untuk Kepala BBPJN dan Kasatker, 1 hingga 1,5 persen untuk PPK, serta masing-masing 0,5 persen untuk bendahara dan kelompok kerja (Pokja).
Rekanan yang mangkir dari kewajiban fee ini diancam tidak akan dilibatkan kembali dalam proyek-proyek BBPJN.
Hingga kini, KPK telah menahan tujuh dari delapan tersangka baru sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka atas nama Dicky Erlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (26/10/2026) setelah mangkir dari panggilan sebelumnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELKurangi Gangguan Jalan Umum, Overpass Tambang Sepanjang 190 Meter Dibangun di Lahat
Rozie Winata·40 menit yang lalu -
SUMUTPLN UP3 Pematangsiantar Temui Kapolres Demi Perkuat Keandalan Listrik dan Keamanan Kota
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALRisiko Pemanasan Laut, Terumbu Karang Australia Diprediksi Runtuh pada Tahun 2075
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Kasus Proyek Jalan Sumut
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAEks Bintang Chelsea Gustavo Poyet Prediksi Cole Palmer Bisa Capai Level Eden Hazard
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALPimpinan Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Ketamin, Dorong Penelusuran Bandar Besar
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALAmazon Brasil Kini Lepaskan Lebih Banyak Karbon, Terancam Kehilangan Fungsi Pengatur Iklim
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANJK Beberkan Empat Biang Kerok Tekanan Ekonomi RI di Harvard
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTAKBP Noval NG Desky Ajak Masyarakat Berantas Narkoba di Padangsidimpuan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan