Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Demo di Kejati Sumut, Massa Aksi Desak Usut Tuntas Dugaan Penggelembungan Harga Lahan Eks Rumah Singgah Covid-19

Massa DPP RAJA demo di Kejati Sumut dan mendesak pengusutan dugaan mark up pengadaan lahan eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar.

Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Aktivis Jalanan (DPP RAJA) menggelar aksi demonstrasi agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan kasus korupsi rumah singgah Covid-19 di Pematang Siantar, Senin (31/8/2026). (Ton/Nusantaraterkini.co)
Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Aktivis Jalanan (DPP RAJA) menggelar aksi demonstrasi agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan kasus korupsi rumah singgah Covid-19 di Pematang Siantar, Senin (31/8/2026). (Ton/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co-Massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Rakyat Aktivis Jalanan () menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor (), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Senin (31/8/2026). Aksi tersebut menyuarakan di Kota tahun anggaran 2025 bernilai Rp14,5 miliar.

​Ketua Umum DPP RAJA YM Fiqri, menegaskan, adanya indikasi mark up atau tanah di yang dinilai jauh melampaui harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya mendesak penyidik Kejati Sumut untuk memeriksa Wali Kota Pematangsiantar serta jajaran pihak terkait.

"Kami meminta bertindak tegas. Periksa Wali Kota , , selaku pemegang kebijakan tertinggi daerah," ujar Fiqri.

Menurut Fiqri, persoalan itu tidak berhenti pada nama wali kota. RAJA juga meminta Kejati Sumut mendalami tiga nama lain yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut.

"Periksa juga , , dan . Segera tetapkan tersangka dan penjarakan mereka jika terbukti merugikan keuangan negara," tegasnya.

Alwi diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar. Sementara disebut sebagai rekanan atau pihak swasta terkait. Sedangkan disebut sebagai pengembang sekaligus pihak swasta pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.

Menurutnya, Kejati Sumut memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti negara apabila terdapat laporan dan informasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi jangan ragu dan jangan takut untuk memberantas korupsi yang saat ini kami nilai masih terjadi di berbagai kabupaten di Sumatera Utara," tegasnya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan, pihaknya telah melakukan terhadap dugaan kasus tersebut. Kejaksaan juga masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan.

“Penyidik pidana khusus dalam penanganan perkara tersebut sudah memanggil dan memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan perkara. Kurang lebih 11 orang sudah dipanggil dan diperiksa,” kata Rizaldi.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu juga menyebut pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Wali Kota Pematangsiantar dalam perkara tersebut.

“Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Jika cukup alat buktinya, maka penyidik akan menetapkan tersangka jika terbukti,” tandasnya. 

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru