Nusantaraterkini.co, BINJAI - Masih ingat dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oknum ASN Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bernama Edward Kenedy ? Ya, kasus pria yang juga merupakan residivis sudah masuk tahap persidangan.
Bahkan agenda persidangan sudah tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Paulus Meliala.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma sudah mengetahui hal tersebut usai konfirmasi dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga : KPK Buru Jaksa yang Tabrak Petugas Saat Operasi Senyap, Terancam Status Buron
"Ya sudah tuntutan, 2 tahun (tuntutan jaksa)," ucap Andri, Rabu (23/10/2024).
Terdakwa Edward mendengar tuntutan pidana pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Diagendakan terdakwa mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga : Pernyataan Bendahara PT DNG, Pengamat: Jaksa Harus Berani Ungkap Kebenaran Aliran Dana Dugaan Suap
Disoal residivis yang mengulangi perbuatannya dituntut rendah, Andri menepisnya. Artinya, dia menyebut, tuntutan pidana dari jaksa sudah sesuai.
"Gak rendah, sepeda motornya (korban) balik, makanya dibuat 2 tahun," ucap Andri.
Saat beraksi melakukan pencurian di daerah Kelurahan Rambung, Edward Kenedy tercatat sebagai ASN di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai.
Baca Juga : Iran Tuntut Israel Dikeluarkan dari PBB
Parahnya, terdakwa mengambil kendaraan dinas Pemko Binjai yang digunakan Lurah Mencirim.
Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa diduga kecanduan narkoba dan judi. Edward sebelumnya juga sudah pernah dihukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus jambret telepon genggam pada tahun 2020 lalu.
Peristiwa pencurian tersebut dilakukan Edward di Jalan Raimuna Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota pada Jum'at 7 Februari 2020 lalu.
Baca Juga : Oknum Ketua KPAI Sibolga-Tapteng Kabur Saat Diwawancarai Terkait Dugaan Penganiayaan di Polsek Pandan
Sebelum menjambret telepon genggam milik Hermansyah, Edward sedang bersama istrinya di atas motor Honda Beat BK 4256 RBA.
Saat beraksi menjambret HP korban, istri Edward atas nama Hanifah Hanum diturunkan di pinggir jalan. Lalu Edward menjambret HP korban dengan modus bertanya jalan.
Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara Edward menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga : Anggota TNI Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Resmi Jadi Tersangka
Edward dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 365 ayat (1) KUHP.
Akhirnya Edward pun menjalani hukumannya di Lapas Kota Binjai. (rsy/nusantaraterkini.co)
