Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penggiat Media Online Jhon Andhi Oktaveri menilai usulan DPR khususnya Komisi I DPR agar Komdigi membentuk Badan Keamanan Digital merupakan langkah strategis dan mendesak di tengah makin masifnya serangan hoaks, manipulasi informasi, dan operasi propaganda di ruang digital.
“Indonesia saat ini sedang menghadapi perang informasi. Hoaks tidak lagi sekadar kebohongan biasa, tapi sudah menjadi alat untuk memecah belah masyarakat, merusak kepercayaan publik, bahkan mengganggu stabilitas politik dan ekonomi. Negara tidak boleh terus bersikap reaktif, tapi harus membangun sistem pertahanan digital yang kuat,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga : Herman Khaeron Ingatkan Perminas dan MIN.ID: Jangan Saling Tabrak dalam Kelola Sektor Strategis
Ia menegaskan, keberadaan Badan Keamanan Digital akan menjadi instrumen penting untuk memantau, mendeteksi, dan menindak jaringan penyebar disinformasi secara sistematis, bukan sekadar memblokir konten setelah viral.
Baca Juga : Komisi V Dukung Ide Gentengisasi Prabowo: Lebih Indah dan Ramah Lingkungan
“Selama ini negara selalu kalah cepat. Hoaks sudah menyebar jutaan kali, baru kemudian dibantah. Badan ini harus bekerja dengan teknologi, intelijen data, dan koordinasi lintas lembaga agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” katanya.
Mantan wartawan ini juga mendukung wacana pemberian sanksi hukum bagi pelaku penyebar hoaks yang terbukti dengan sengaja memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu.
Baca Juga : Komdigi Hentikan Layanan Grok, Komisi XIII DPR: Lindungi Perempuan dari Kekerasan Gender Online
“Kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan tameng untuk kejahatan informasi. Jika seseorang secara sadar menyebarkan kebohongan yang merugikan publik, memicu konflik, atau menjatuhkan reputasi pihak lain, maka itu sudah masuk wilayah pidana,” tegasnya.
Baca Juga : Komdigi Ancam Blokir X dan Grok AI Soal Konten Pornografi, Komisi I DPR Beri Dukungan
Namun ia mengingatkan, regulasi tersebut harus disusun secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau perbedaan pendapat.
“Garis batasnya harus jelas: kritik, satire, dan pendapat tidak boleh dikriminalisasi. Yang harus dihukum adalah produksi dan distribusi hoaks yang terbukti disengaja, terorganisir, dan menimbulkan dampak nyata bagi publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR mengusulkan pembentukan Badan Keamanan Digital (Bakamdi) untuk memperkuat pengawasan ruang digital dan menindak tegas penyebaran hoaks di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono menilai kehadiran negara di ruang digital harus diperkuat agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas di media sosial.
Menurutnya, konsep Bakamdi dapat meniru pola lembaga keamanan lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), namun difokuskan pada keamanan dunia digital.
Ia menekankan, lembaga ini nantinya dapat bertindak cepat terhadap konten hoaks, termasuk melakukan penindakan langsung terhadap akun penyebar informasi palsu.
“Kalau ada Badan Keamanan Laut, kita bisa buat Badan Keamanan Digital. Jadi masyarakat merasa aman karena ada kehadiran negara di ruang digital,” kata Anton Sukartono.
(LS/Nusantaraterkini.co)
