Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pernyataan Bendahara PT DNG, Pengamat: Jaksa Harus Berani Ungkap Kebenaran Aliran Dana Dugaan Suap

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengamat Hukum, Armansyah. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Mariam mengungkapkan, dalam sidang perkara dugaan suap proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) memberikan sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Dinas PUPR.

Hal ini diungkapkannya dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mariam merinci antara lain Rp7,27 miliar kepada Elpi Yanti Harahap (mantan Kadis PUPR Mandailing Natal), Rp1,27 miliar kepada Ahmad Juni (mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan), Rp467 juta kepada Hendri (pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara), serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan, Arief Tampubolon: Saksi yang Tak Kembalikan Uang Suap Bisa jadi Tersangka

Berdasarkan pernyataan ini, praktisi hukum, Armansah meminta dan berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun dari KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

"Dari pernyataan bendahara PT DNG, kita ingin JPU untuk usut kebenaran itu. Jangan menjadi isu yang meresahkan dimasyarakat. Bahkan, siapa-siapa saja yang menerima aliran dana itu harus diusut tuntas," jelasnya, Rabu, (29/10/2025).

Arman menilai Kejaksaan tidak perlu banyak bekerja lagi dengan adanya pengakuan dari mantan Bendahara PT. DNG tersebut. Hal ini dikarenakan, Mariam telah merinci penerima-penerima aliran dana tersebut. Apalagi, aliran dana yang diterima oleh eks Kadis PUPR Madina, EYSH tergolong paling besar dibandingkan dengan penerima aliran dana lainnya.

Baca Juga : Kasus Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Akui Terima Uang dari Pemborong Setelah Sempat Menyangkal

"Eks Kadis PUPR Madina misalnya, dalam pernyataan itu menerima Rp7,27 Miliar. Angka ini tergolong paling besar diantara nama-nama yang disebutkan Mariam. Kejaksaan dan KPK harus lacak aliran dana yang diterima kepada siapa saja diberikan. Hukum jangan tumpul keatas, tajam kebawah," tegas Arman.

Karena itu, sebagai pengamat Hukum, Arman berharap Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan suap proyek jalan di Madina dan Sumatera Utara umumnya. Akibat dari dugaan korupsi dana suap ini, banyak masyarakat yang merasakan dampaknya.

"Akibat korupsi dan dugaan suap ini banyak masyarakat yang akhirnya ikut merasakan dampaknya. Harapan masyarakat yang ingin merasakan jalan yang bagus jadi sirna," tutupnya.

(Mra/Nusantaraterkini.co)