Jadi Tersangka Baru Match Fixing Liga 2, Eks Direktur Operasional PSS Ditahan, Apa Perannya?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menerima pelimpahan tersangka baru dan barang bukti kasus match fixing pertandingan Liga 2.
Nusantaraterkini.co, YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menerima pelimpahan tersangka baru dan barang bukti kasus match fixing pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 silam.
Satu orang tersangka baru yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman berinisial AR. Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka baru dan barang bukti kasus match fixing pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018.
"Jadi hari ini, tanggal 2 Februari 2024, penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," ujar Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto dilansir Kompas.com, Jumat (2/02/2024).
Agung menyampaikan, satu orang tersangka baru tersebut berinisial AR. Saat terjadi kasus match fixing pertandingan Liga 2 pada November 2018, tersangka AR menduduki jabatan sebagai Direktur Operasional PSS Sleman.
"Bukan (yang buron), beda lagi. Dia (AR) dulu selaku Direktur Operasional PT. PSS," tuturnya.
Terkait dengan peran AR, Agung mengungkapkan merupakan orang yang memerintahkan mengeluarkan uang untuk suap.
"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut. Uang yang untuk suap itu. Dia pemberi (suap)," pungkasnya.
Tujuh tersangka match fixing
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sleman pada 18 Januari 2024 telah menerima pelimpahan tujuh orang tersangka dan barang bukti (tahap 2) terkait kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 2 2018.
Dari jumlah itu, tiga orang tersangka dilakukan penahanan. Sebanyak tujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pemberi uang suap dan empat tersangka yang menerima uang suap.
Tiga orang tersangka pemberi suap yakni VW, DRN dan KM. Kemudian penerima suap RP, R, K dan AS. Tiga tersangka yang dilakukan penahanan yakni DRN, VW dan KM. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAHarry Kane Ungkap Rahasia Sepak Bola Modern, Fleksibilitas Posisi Jadi Kunci
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Cuma Dilatih Sebulan Langsung Dikirim ke Medan Perang
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTerseret Kasus Dugaan Pelecehan, Anggota DPRD Kota Serang Minta Tak Ditahan
hendra·5 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolri Bongkar TPPO Berkedok Rekrutmen Tentara Rusia, 13 Orang Jadi Tersangka
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALImigrasi Denpasar Amankan 3 WNA Diduga Tawarkan Jasa Prostitusi, Tarif Capai Rp13,7 Juta
hendra·6 jam yang lalu -
NASIONALGibran Didesak Mundur Usai Putusan MA, Denny Indrayana Minta DPR Mulai Proses Pemakzulan
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSOJK Pacu Inovasi Keuangan Syariah, Produk dan Layanan Diminta Lebih Berpihak pada Konsumen
hendra·8 jam yang lalu -
NEWS VIDEOEdarkan 599 Vape Narkoba, E-S Pegawai Lapas Kelas I Medan Terancam Dipecat
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
SUMSELKetua RT dan RW Jadi Korban Pembacokan Brutal di Palembang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku
hendra·8 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKetua RT dan RW di Palembang Dibacok OTK, Diduga Gegara Sengketa Lahan
Rozie Winata·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan