Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jadi Tersangka Baru Match Fixing Liga 2, Eks Direktur Operasional PSS Ditahan, Apa Perannya?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menerima pelimpahan tersangka baru dan barang bukti kasus match fixing pertandingan Liga 2.

Bagikan:
DIPERIKSA: Petugas Kejari Sleman tengah memeriksa eks Direktur Operasional PSS terkait kasus match fixing pertandingan Liga 2 November 2018.(Dok. Kejaksaan Negeri Sleman)
DIPERIKSA: Petugas Kejari Sleman tengah memeriksa eks Direktur Operasional PSS terkait kasus match fixing pertandingan Liga 2 November 2018.(Dok. Kejaksaan Negeri Sleman)
A A

Nusantaraterkini.co, YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menerima pelimpahan baru dan barang bukti kasus pertandingan yang terjadi pada November 2018 silam.

Satu orang baru yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman berinisial AR. Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka baru dan barang bukti kasus pertandingan yang terjadi pada November 2018.

"Jadi hari ini, tanggal 2 Februari 2024, penyidik Mabes Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, oleh jaksa telah dilakukan penelitian kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa," ujar Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto dilansir Kompas.com, Jumat (2/02/2024).

Agung menyampaikan, satu orang tersangka baru tersebut berinisial AR. Saat terjadi kasus match fixing pertandingan Liga 2 pada November 2018, tersangka AR menduduki jabatan sebagai Direktur Sleman.

"Bukan (yang buron), beda lagi. Dia (AR) dulu selaku Direktur Operasional PT. PSS," tuturnya.

Terkait dengan peran AR, Agung mengungkapkan merupakan orang yang memerintahkan mengeluarkan uang untuk suap.

"Peranannya inisial AR ini yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang tersebut. Uang yang untuk suap itu. Dia pemberi (suap)," pungkasnya.

Tujuh tersangka match fixing

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sleman pada 18 Januari 2024 telah menerima pelimpahan tujuh orang tersangka dan barang bukti (tahap 2) terkait kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 2 2018.

Dari jumlah itu, tiga orang tersangka dilakukan penahanan. Sebanyak tujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pemberi uang suap dan empat tersangka yang menerima uang suap.

Tiga orang tersangka pemberi suap yakni VW, DRN dan KM. Kemudian penerima suap RP, R, K dan AS. Tiga tersangka yang dilakukan penahanan yakni DRN, VW dan KM. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait