Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Istana: Penyadapan Presiden oleh Listyo Cs Mengarah Makar ​

Istana menilai dugaan penyadapan Presiden Prabowo oleh sejumlah tersangka berpotensi mengarah pada makar dan membahayakan kepentingan negara.

Bagikan:
Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara berpotensi mengarah pada aksi makar, Rabu (4/11/2026).(foto: rmol)
Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara berpotensi mengarah pada aksi makar, Rabu (4/11/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara berpotensi mengarah pada aksi makar. Aksi peretasan sistem serta penghilangan barang bukti elektronik ini dianggap mengancam kedaulatan nasional.

​Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, akses ilegal terhadap komunikasi kepala negara merupakan pelanggaran hukum berat. Informasi sensitif yang disadap berisiko membahayakan keselamatan pimpinan negara serta stabilitas politik nasional.

​"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir RMOL, Rabu (4/11/2026).

​Pihak Istana mengaku belum mengetahui pasti motif utama di balik aksi infiltrasi sistem penyadapan tersebut. Namun, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar mengusut kasus ini secara transparan.

​"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu," tegasnya.

​Bareskrim sebelumnya membeberkan bahwa para pelaku menyusupkan nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi resmi. Praktik ilegal ini diketahui tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.

​Sejauh ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni LSP, ASN, dan EH setelah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Mabes untuk pemeriksaan intensif.

​

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait