Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Penyadapan Ilegal, DPR Minta Penegakan Hukum Transparan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta penanganan kasus penyadapan ilegal yang menjerat tiga perwira Polri berjalan transparan dan profesional.

Bagikan:
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal dan berharap penanganannya berjalan profesional, objektif, serta transparan. Selasa (3/11/2026) (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal dan berharap penanganannya berjalan profesional, objektif, serta transparan. Selasa (3/11/2026) (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Ketua Komisi III DPR , menyatakan menghormati proses penegakan hukum terkait penetapan sejumlah perwira tinggi (Pati) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Menurut , penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati dan dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

โ€œSebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,โ€ kata Habiburokhman, Selasa (3/11/2026).

Ia berharap seluruh rangkaian proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Habiburokhman menegaskan, proses penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal hingga akhir dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.

โ€œKami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,โ€ ujar Politikus Gerindra ini.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

โ€œBerdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,โ€ kata Asep.

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Menurutnya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

โ€œTerhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,โ€ ujarnya.

Selain melakukan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Asep menyebut, laporan polisi terkait perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah petugas mengetahui adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

Asep menambahkan, modus operandi para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Perkap Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiganya turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Dalam perkara ini, Mabes Polri memastikan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan.

โ€œPara tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,โ€ ujar Asep.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.ย 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait