Nusantaraterkini.co - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut KPK memanggil Hanan Supangkat sebagai saksi.
Pemanggilan ini terkait terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPU tersangka SYL," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, (28/2/2024).
Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba
Hanan akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 1 Maret 2024 mendatang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, sidang SYL telah dilakukan. Jaksa mengungkapkan SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar dengan memeras anak buahnya di Kementan.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang, yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, dilansir dari detikcom, Rabu, (28/2/2024).
Baca Juga : DPR Minta Pemanfaatan Tanah Koruptor untuk Rumah Rakyat Diawasi Ketat
Disebut, SYL menerima gratifikasi dari Momon Rusmono Ali Jamil Harahap, Nasryllah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.
"Memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor dan Rumah Soal Dugaan Korupsi di PT PGN
Pemerasan anak buahnya menghasilkan total gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00," ujarnya.
Agar mempermudah menjalani tugasnya, SYL pun mengangkat beberapa orang kepercayaannya di Kementan untuk diberikan perintah.
Baca Juga : KPK Periksa Mahasiswa, Telusuri Dugaan Menyembunyikan Harun Masiku
"Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Mentan RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa merekrut dan menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan tertentu dalam rangka memudahkan Terdakwa dalam menjalankan tugas dan memberikan perintah di Kementan Rl," ujarnya.
Pengangkatan itu adalah Muhammad Hatta dari staf saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan menjadi Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Rl sejak Juni 2020-2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak bulan Januari 2023.
SYL juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujajidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.
Baca Juga : Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang, Uang Rp 350 M Disita
Jaksa mengatakan SYL memerintahkan Imam dan Kasdi selaku Sekjen Kementan, M Hatta dan Panji yang merupakan ajudannya untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat Eselon I di Kementan.
Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI. SYL lantas mengancam status jabatan para pejabat eselon I Kementan dalam bahaya jika tak mengikuti perintahnya.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
Baca Juga : Uang Rp 40,5 M dari Rafael Alun Telah Disetor KPK ke Kas Negara
