Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judol Modus Perusahaan Cangkang, Uang Rp 350 M Disita

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online. (Foto/SindoNews).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol).

Kedua tersangka itu berinisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.

Dari mengungkapkan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 350 miliar.

Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran dan Bergumul, Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025) mengatakan, kedua tersangka mendirikan perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang.

"Jadi modus mereka mendirikan perusahaan cangkang, padahal perusahaan ini hanya berdiri di atas kertas saja, tanpa ada operasional yang berarti," terang Wahyu.

Dikatakan Wahyu, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi transaksi perjudian online. Kemudian pihaknya melakukan kordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya berikut baranb bukti uang.

Baca Juga : Diduga Arogan, Mahasiswa Minta Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

"Tersangka kita tangkap pada Selasa (6/5/2025) malam. Keduanya berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," paparnya.

"Jadi perusahaan cangkang ini lah yang menampung uang kejahatan hasil judol. Transaksi itu dilakukan dengan layanan transaksi digital melalui virtual account QRIS," sambungnya.

Modus tersebut, menurutnya, relatif baru dilakukan. Setelah menampung uang hasil judi online, perusahaan akan melakukan layanan transaksi digital.

"Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," pungkasnya.

Sementara barang bukti uang Rp 350 miliar yang disita ini, lanjut Wahyu, terdiri dari 4.650 rekening dari 22 bank.

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co).