KPK Periksa Mahasiswa, Telusuri Dugaan Menyembunyikan Harun Masiku
Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mahasiswa dalam penyidikan dan pencarian tersangka suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Wayu Setiawan, Harun Masiku. Politikus PDIP itu berstatus buron dan masih belum diketahui keberadaannya.
Juru Bicara KPK, Ali FIkri, menyatakan tim penyidik telah memeriksa mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat lalu, 31 Mei 2024.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi sebagai berikut: Melita De Grave (pelajar atau mahasiswa). Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Ali Fikri pada keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Meski begitu, Ali tak memberikan penjelasan lebih lanjut peran Melita dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pengacara bernama Simon Petrus pada Rabu, 29 Mei dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda pada Kamis, 30 Mei.
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM (Harun Masiku),” kata Ali Fikri pada Jumat lalu.
KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah tim penyidik telah menemukan jejak Harun Masiku maupun temuan lain dalam pemeriksaan saksi terbaru itu.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan dan menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Harun melakukan penyuapan agar dirinya menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Keberadaan politikus PDIP itu pun simpang siur. KPK sempat menyatakan Harun berada di luar negeri. Namun, Polri dan Imigrasi menyatakan Harun berada di dalam negeri berdasarkan data perlintasan.
KPK sempat kembali memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Jumat, 29 September 2023. Wahyu sendiri telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Oktober 2023. Padahal, dia seharusnya masih menjadi terpidana hingga Februari 2027 mendatang karena mendapatkan vonis 7 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta. (fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKomjen Pol Suyudi Ari Seto Usung Konsep “Polisi Bersama Masyarakat"
Rozie Winata·52 menit yang lalu -
NASIONALJejak Karier Kapolri Suyudi Ario Seto, dari Kasus Novel Baswedan hingga Bongkar Jaringan Sabu 2 Ton
hendra·56 menit yang lalu -
NEWS VIDEOUsai Disahkan DPR, Suyudi Ari Seto Sampaikan Pesan untuk Seluruh Insan Bhayangkara
Fadli Tara·56 menit yang lalu -
NASIONALDPR Restui Komjen Pol Suyudi Ari Seto jadi Kapolri, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh Insan Bhayangkara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Kembali Terkoreksi, Turun Rp14 Ribu ke Rp2.581.000 Per Gram
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALDPR Restui Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Pelantikan Digelar Hari Ini!
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSSiapa Komjen Suyudi Ario Seto? Calon Kapolri Usulan Prabowo, Ini Rekam Jejak dan Hartanya
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALKomisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Dibuka Melemah ke Rp17.915, Pasar Menanti Data Inflasi Indonesia
hendra·2 jam yang lalu -
SUMUTPutusan MA Berkekuatan Hukum Tetap: PN Pematangsiantar Diminta Lanjutkan Eksekusi Tiga Objek Sengketa
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan