KPK Periksa Mahasiswa, Telusuri Dugaan Menyembunyikan Harun Masiku
Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mahasiswa dalam penyidikan dan pencarian tersangka suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Wayu Setiawan, Harun Masiku. Politikus PDIP itu berstatus buron dan masih belum diketahui keberadaannya.
Juru Bicara KPK, Ali FIkri, menyatakan tim penyidik telah memeriksa mahasiswa bernama Melita De Grave pada Jumat lalu, 31 Mei 2024.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi sebagai berikut: Melita De Grave (pelajar atau mahasiswa). Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," kata Ali Fikri pada keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Meski begitu, Ali tak memberikan penjelasan lebih lanjut peran Melita dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pengacara bernama Simon Petrus pada Rabu, 29 Mei dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda pada Kamis, 30 Mei.
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM (Harun Masiku),” kata Ali Fikri pada Jumat lalu.
KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah tim penyidik telah menemukan jejak Harun Masiku maupun temuan lain dalam pemeriksaan saksi terbaru itu.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan dan menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Harun melakukan penyuapan agar dirinya menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Keberadaan politikus PDIP itu pun simpang siur. KPK sempat menyatakan Harun berada di luar negeri. Namun, Polri dan Imigrasi menyatakan Harun berada di dalam negeri berdasarkan data perlintasan.
KPK sempat kembali memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Jumat, 29 September 2023. Wahyu sendiri telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Oktober 2023. Padahal, dia seharusnya masih menjadi terpidana hingga Februari 2027 mendatang karena mendapatkan vonis 7 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta. (fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·3 menit yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·53 menit yang lalu -
SUMUTPemko Padangsidimpuan dan Satgas PRR Genjot Percepatan Rekontruksi Pascabencana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALKrisis Demografi: Populasi Jepang Anjlok 2,5 Persen dalam Sensus Terbaru
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan