Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim Menilai Sumpah yang Diucapkan Topan Ginting dan Saksi Lainnya Palsu

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, Medan - Majelis hakim pengadilan negeri Medan mau melakukan sumpah palsu terhadap para saksi yang diduga melakukan kebohongan saat memberikan keterangan saksi kasus suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut, oleh terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (2/10/2025).

Pasalnya, para saksi yang sudah memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim pengadilan negeri Medan, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya saat memberikan keterangan.

Baca Juga : Topan Bantah Terima Rp 50 Juta, Ternyata Kirun Berikan ke Ajudan Topan Bernama Aldi, hingga Hakim Ancam Pasal Sumpah Palsu!  

Mereka memberikan keterangan berbeda beda dalam satu peristiwa, padahal mereka ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang jujur sesuai fakta.

“Berarti ada yang bohong inikan, satu (saksi) ngomong ini, satu (saksi kedua) ngomong ini satu (saksi ketiga) ngomong ini, berartikan bohong ini,”ungkap majelis hakim anggota Yusafrihardi Girsang kepada saksi, di ruang sidang pengadilan negeri Medan, Kamis (2/10/2025).

Kemudian Yusafrihardi mengingatkan agar memberikan keterangan yang sebenarnya saat menjadi saksi, karena tidak ada dua fakta dalam satu peristiwa.

“Jangan ada dua fakta satu peristiwa, nanti hakimnya dibilang bodoh pak, yang satu bilang nangis yang satu bilang ketawa (mencontohkan), itu boleh bilang gitu menyimpulkan gitu kalau dibalik tembok, tapi kalau yang melihat.

"Jangan ada dua fakta pak, satu ada yang bilang dia ada disitu, satu tak ada dia disitu Tidak bisa itu, hakimnya bodoh namanya itu,” jelasnya.

Baca Juga : Topan Ginting Disumpah, Ruang Sidang Dipadati Saksi dan Tamu

Ia menjelaskan, tidak ada kepentingannya dalam perkara korupsi OTT proyek jalan Dinas PUPR Sumut, jadi ia meminta para saksi memberikan keterangan sebenarnya jangan ada yang berbeda, atau pihaknya akan melakukan sumpah palsu terhadap para saksi.

“Jadi saya ingatkan, saya tidak ada beban saya tidak ada kepentingan dengan perkara ini.

Tetap semua dengan keterangannya? Tetap ?

Biar disumpah palsu biar di uji, yang mana yang benar,” tegasnya kepada saksi.

Kemudian hakim kembali menjelaskan ulang masing masing keterangan saksi yang memberikan keterangan berbeda didepan majelis hakim, hakim kembali mengucapkan sumpah palsu kepada saksi kalau masih memberikan keterangan berbeda.

Dia mengatakan kalau sudah ada sumpah palsu yang ketahuan memberikan keterangan palsu di depan majelis hakim akan langsung proses penahanan tidak ada lagi proses penyelidikan, langsung, agenda tuntutan.

Baca Juga : Hakim Minta Topan Ginting Mohon Ampun kepada Tuhan karena Dinilai Bohong Bantah Kesaksian Anak Buah 

“Disana (Akbp Yasir) tadi tak ada ngomong, kecuali galian C (bukan proyek Jalan Sipiongot), disini (Topan) ada ngomongnya masalah kerjaan (proyek jalan sipiongot).

Tadi ada keterangan (Rasuli, bilang) “proses mainkan (keterangan Topan Ginting memerintahkan anggotanya untuk segera mainkan proyek jalan dinas PUPR Sumut),” padahal dia (Topan) bilang tak ada, jadi yang mana yang saya percaya ini, biar di Uji di Sumpah Palsu? 

Nanti perintah tahan loh, tidak ada lagi penyelidikan langsung bawa itu, penuntutan itu,” paparnya.

“Saudara lagi aduh, kapolres kok gitu, terangkan aja disini kalian itu sebagai saksi bukan terdakwa, kalau terdakwa tidak ada beban, mau bohong dia gapapa tidak ada konsekuensinya tidak apa apa karena dia tidak disumpah, Kalian jadi saksi, ada komitmennya ada konsekuensi hukumnya,” ucap hakim.

Baca Juga : Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sipiongot, Topan Ginting Bantah Terima Rp50 Juta dari Pemborong

Lalu hakim, kesal karena para saksi masih tetap dengan keterangannya yang berbeda beda dalam satu peristiwa.

Lalu hakim mengatakan akan menguji keterangan saksi ini sumpah palsu.

“Jadi yang mana saya percaya kalian ini, yang mana?

Kalian tetap sama keterangan kalian? Saya tidak mau lagi menguji mana yang benar lagi, Tidak,”kata hakim.

“Kalian tetap sama keterangannya tidak? Tetap? Tunjuk hakim anggota ke pada para saksi Topan. Tetap yang mulia,” jawab Topan.

Baca Juga : Sidang Suap Proyek Jalan Sipiongot Sempat Hening saat Hakim Ceramahi Topan dan Rasuli terkait Off Road dan Kondisi Kesusahan Masyarakat

“Saudara tetap?,” tetap yang mulia” jawab Rasuli.

Saudara tetap?” Tetap yang mulia,” jawab AKBP Yasir .

“Tinggal di Uji Di sumpah Palsu,” pungkas Hakim Anggota.

(Cw3/nusantaraterkini.co)