Nusantaraterkini.co, MEDAN - Hakim Tipikor Pengadilan Negri (PN) Medan, menghadirkan Topan ginting dan empat terdakwa lainnya sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Jalan Sipiongot.
Dalam kesaksiannya, Topan membantah terima fee Rp50 juta dari pemborong.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, hadir sebagai saksi dalam persidangan proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhan Batu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru - Sipiongit senilai Rp61 miliar.
Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihanna Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi ini berlangsung di ruang cakra 9 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro.
Baca Juga : Hakim Minta Topan Ginting Mohon Ampun kepada Tuhan karena Dinilai Bohong Bantah Kesaksian Anak Buah
Dalam keterangannya di persidangan, Topan membantah jika dirinya menerima fee sebesar Rp50 juta rupiah dari Direktur PT Fahliana Tolu Grup, Muhammad Akhirudin. Namun begitu, dirinya tidak membantah jika pernah bertemu beberapa kali dengan Akhirudin di sebuah hotel yang ada di Kota Medan.
Dalam keterangan kepada Hakim, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut ini menyebut jika pertemuannya dengan Akhirudin hanya untuk sekedar membahas soal Galian C bukan untuk membahas proyek pembanguna Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu.
Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno menjelaskan, jika dalam persidangan terdapat perbedaan keterangan antara Topan dan beberapa saksi lain serta terdakwa.
Baca Juga : Topan Ginting Disumpah, Ruang Sidang Dipadati Saksi dan Tamu
"Memang dalam persidangan ada beberapa keterangan yang berbeda, misalnya terkait soal pertemuan dan apa yang di bicarakan terutama," ujarnya.
Selain itu, Eko juga mengatakan jika dalam persidangan saksi (Topan) membantah jika dirinya menerima fee sebesar Rp50 juta dari pemborong.
Baca Juga : Ruang Sidang Saksi Topan Ginting di Pengadilan Negeri Medan Dipenuhi Tamu
"Yang satu bilang memberikan fee, sedangkan satunya bilang tidak ada menerima fee dan pertemuan yang dilakukan hanya membahas soal galian C. Jadi ya adalah beberapa perbedaan," jelasnya.
Sementara itu, dalam persidangan ini Hakim juga turut menghadirkan beberapa saksi lain, di antaranya mantan Kapolres Tapsel, AKPB Yasir Ahmadi, Mantan Pejabat Sekda Sumut, Muhammad Arman Effendy Pohan, dan Matan Kepala Bappelitbangda Sumut, Dikky Anugrah Panjaitan, serta Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
