Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting membantah menerima uang dari ajudan dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi jalan Sumut bersama Kepala UPDT Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar di Pengadilan Negri (PN) Medan.
Bantahan tersebut, terungkap ketika JPU dari KPK membacakan keterangan saksi Aldi Yudistira yang bekerja sebagai ajudan Topan. Aldi tidak dapat hadir karena sakit, sehingga JPU Rudi Dwi Prasetyono membacakan keterangan Aldi bahwa Topan telah menerima titipan uang tersebut.
"Saya tidak tahu itu yang mulia," ucap Topan Ginting di depan majelis hakim di ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga : Sidang Lanjutan Korupsi Jalan di Sumut, Saksi Sebut Pemberian Fee Proyek Hal Biasa
Aldi mengaku mengenal Topan sejak 2025, kegiatannya pada rabu 25 juni 2025 kegiatan dari pagi hingga malam, dimulai berangkat dari kediaman menuju kantor sementara Kadis PUPR Sumut.
Lalu pukul 18.40 WIB Kadis menyampaikan agar persiapan berangkat menuju hotel Grand City Hall di jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, tepatnya di Cafe Heritage.
Selanjutnya, pukul 23.10 WIB Topan pergi ke perumahan di Royal Sumatera, Topan yang masih mengontrak selama 3 tahun, bukan rumah pribadi. Kemudian pada malam di Cafe, Aldi duduk bersama anak salah satu tamu hotel kadis PUPR yaitu Rayhan Dulasmi Piliang. Sedangkan Kadis PUPR di ruang vip dengan Akhirun Piliang dan satu orang yang tidak kenal Aldi.
Baca Juga : Membedah Skandal PTPN I: Mengapa Kasus Ciputra Lebih Berbahaya Dibanding OTT KPK?
Aldi bersama Rayhan keluar dari Heritage sampai ke parkiran mobil dan balik lagi ke Heritage adalah adanya penyampaian dari Akhirun Piliang kepada Aldi, bahwa ada titipan barang untuk saudara Topan.
Lalu, Rayhan mengajak Aldi pergi menuju ke mobil Rayhan di parkiran, di dalam mobil tersebut Rayhan menyerahkan bungkusan plastik hitam dan menyampaikan bahwa barang tersebut untuk saudara Topan.
Hakim diketuai Mardison langsung mempertanyakan kebenaran hal tersebut kepada terdakwa Topan Ginting.
"Benar itu," tanya hakim.
Kemudain Topan menjawab pertanyaan hakim terkait titipan yang dia terima melalui ajudanya Aldi.
"tidak tahu," ucap Topan Ginting.
Lalu, tanpa mengecek barang tersebut, Aldi langsung memasukkan ke dalam tas ransel warna kecoklatan. Aldi tidak tahu mereknya dan tidak mengetahui apa isi dalam bungkusan plastik hitam tersebut serta tidak berani mengeceknya. Setelah itu saksi dan Rayhan kembali ke Heritage.
Kemudian Aldi menginformasikan pemberian bungkusan plastik hitam dari Rayhan kepada Topan pada saat sampai di rumah Topan dan Topan menjawab, ya sudah.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada Topan untuk bicara menanggapi keterangan saksi yang dibacakan.
"Pertama tidak pernah menginformasikan dan kedua saya tidak pernah menjawab ya udah," tegas anak buah Bobby Nasution.
Lebih lanjut, Aldi letakkan bungkusan plastik hitam di sofa sebelah kamar saudara Topan di lantai 2.
Menanggapi keterangan tersebut, Topan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu," kata Topan.
Lalu, Aldi jelaskan bahwa ia tidak mengetahui dimana tas itu sekarang. Terakhir sekali tas tersebut dibawa oleh saudara Ricky, sopir Topan.
Sementara itu, JPU Eko Wahyu Prayitno mengatakan terdakwa Topan Ginting membantah menerima titipan uang dari Akhirun melalui ajudanya Aldi.
"Intinya dia (Topan) membantah menerima uang yang di dalam plastik. Tapi kita kan punya bukti-bukti," tegas JPU Eko.
Eko mengatakan ketika Topan membantah uang yang diterima diplastik hitam sah-sah saja. Namun, ia mengatakan memiliki cukup bukti terdakwa Topan menerima uang tersebut.
"Kalau membantah sih sah-sah saja, dia juga harus didukung alat bukti yang lain. Kalau kami yakin, karena punya alat bukti dan ada bukti lain," tandas JPU Eko.
Usai mendengar keterangan saksi yang dibacakan, hakim diketuai Mardison menutup sidang hingga minggu depan. Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari terdakwa Topan.
(Cw4/Nusantaraterkini.co).
