Nusantaraterkini.co MEDAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dalam keterangannya membantah menerima uang Rp 50 juta dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Meski Topan tak menerima saat bertemu Kirun di Grand City Hall Medan (dahulu Hotel Grand Aston), ternyata uang tersebut diberikan Kirun kepada ajudan Topan bernama Aldi dalam moment yang sama.
Hal itu diungkap terdakwa Kirun saat dikonfrontir dengan Topan Ginting yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek jalan Sipiongot, Kamis (2/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam keterangannya, Topan mengakui sudah 4 kali bertemu dengan Kirun. Saat pertemuan ketiga di Grand City Hall sekitar Mei 2025 lalu, Topan mengaku hanya membicarakan perihal pengurusan izin galian C.
"Pada saat pertemuan di Aston pernah saya ditawarkan uang Rp 50 juta, tapi untuk urus izin galian C. Di situ, saya langsung berdiri keluar. Karena sudah ngomong (uang), saya tidak suka cerita uang. Karena untuk galian C saya akan teken kalau tidak ada masalah. Itu saya sampaikan," kata Topan di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan jawaban Topan, hakim kemudian mengonfrontir kepada Kirun.
"Saudara Kirun, apakah benar apa yang disampaikan Topan?," tanya hakim.
"Tidak begitu Yang Mulia. Uangnya saya serahkan ke ajudannya Pak Topan," katanya.
Disebut setelah memberikan uang kepada ajudan Topan bernama Aldi, lalu Aldi pergi membawa uang tersebut ke sebuah mobil yang di dalamnya juga ada Topan. Lalu mereka pergi.
"Kita gak ada bicarakan soal uang. Gak ada, saya sudah bersumpah tak ada diberikan uang. Ajudan saya di luar. Saya tak tahu dia ngapain. Tidak ada saya tanya apapun. Tak lama saya masuk (mobil) dia masuk. Aldi tak ada ngasih tahu bertemu sama siapa. Saya tak lihat dia bawa bungkusan atau tidak." Topan bersumpah menepis keterangan Kirun.
Baca Juga : Hakim Minta Topan Ginting Mohon Ampun kepada Tuhan karena Dinilai Bohong Bantah Kesaksian Anak Buah
Karena Topan dinilai terus berkelit, majelis hakim ketua Khamazaro Waruwu mengancam akan mengenakan pasal sumpah palsu.
“Saudara jawab jujur jangan nanti saudara di (kena) sumpah palsu, dengar itu,“ tandas Khamazaro kepada Topan.
Mendengar pernyataan hakim ketua itu Topan terlihat hanya menganggukkan kepala ke hadapan hakim
(cw3/nusantaraterkini.co)
