Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi X DPR menegaskan komitmennya mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) termasuk membuka akses pendidikan tinggi bagi atlet berprestasi.
Namun, di tengah pernyataan tersebut, keterbatasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi sorotan.
Baca Juga : Guru Telanjangi 27 Siswa, DPR: Jangan Cuma Mutasi, Pecat dan Proses Hukum
Anggota Komisi X DPR Karmila Sari, mengatakan dukungan terhadap atlet tidak boleh berhenti pada pembinaan olahraga semata. Negara, menurutnya, harus memastikan keberlanjutan pendidikan atlet, baik saat masih menjalani masa pembinaan maupun setelah meraih prestasi.
Baca Juga : Prabowo Instruksikan Sekolah Baru Wajib Punya Lapangan Bola, Komisi X: Cetak Atlet Nasional
“Komisi X memiliki komitmen pengembangan SDM di semua bidang, termasuk terhadap para atlet berprestasi untuk mendapatkan akses pendidikan tinggi. Kami menegaskan agar atlet yang masih berusia muda tetap diberikan akses pendidikan tinggi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut, Komisi X secara rutin melakukan pengawasan melalui rapat-rapat bersama mitra kerja, termasuk Kemenpora, PB KONI, serta Pengurus Besar Cabang Olahraga (PB Cabor). Langkah ini, untuk memastikan program pembinaan atlet berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan pendidikan nasional.
Baca Juga : Kemenpora Bangun Pusat Pelatihan Atlet Terbesar se-ASEAN, Komisi X: Harus Siapkan Strategi Khusus
Namun, Karmila juga mengakui anggaran Kemenpora tahun 2026 hanya sebesar Rp1,1 triliun belum ideal untuk menopang kebutuhan pembinaan dan pengembangan atlet secara menyeluruh.
Karena itu, Komisi X mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta pemanfaatan skema beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu program yang telah berjalan adalah dukungan bagi 100 insan keolahragaan per tahun melalui LPDP. Program ini mencakup 60 atlet aktif, 20 tenaga kepelatihan, dan 20 manajemen olahraga.
Selain biaya pendidikan dan uang saku, skema tersebut juga diusulkan mencakup biaya pelatihan serta pertandingan. Dengan komposisi itu, pengembangan diharapkan tidak hanya berfokus pada atlet, tetapi juga memperkuat pelatih dan manajemen olahraga.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai kuota 100 orang per tahun masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan pembinaan atlet nasional. Keterbatasan anggaran dinilai menjadi tantangan utama dalam mewujudkan sistem pembinaan yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Komisi X berharap sinergi lintas kementerian ini mampu melahirkan atlet berprestasi yang tidak hanya unggul di arena pertandingan, tetapi juga memiliki bekal pendidikan tinggi untuk masa depan mereka.
(LS/Nusantaraterkini.co)
