Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer: Jaksa Harus Pahami Semangat KUHP Baru

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburahman, menyesalkan penetapan tersangka guru honorer Muhamad Misbahul Huda dan menilai jaksa mengabaikan semangat KUHP baru.

Menurut Habiburahman, langkah jaksa ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan semangat KUHP baru yang telah mengedepankan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan sekadar keadilan retributif.

Baca Juga : Stok Beras di Gudang Bulog Sumsel Babel Melimpah, DPR RI Minta Stok Lama Disalurkan

“Kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana,” tegas Habiburahman, Rabu (25/3/2026). 

Baca Juga : Stok Beras Bulog Sumsel Babel Melimpah, DPR RI Desak Percepatan Distribusi Stok Lama

“Pasal 36 KUHP baru mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dari fakta yang ada, Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan ini. Kalau pun ada kesalahan, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, bukan dijerat pidana.” sambung legislator dapil Jakarta ini.

Politisi Gerindra ini menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus menyesuaikan paradigma mereka dengan filosofi KUHP baru yang menitikberatkan pada pemulihan dan keadilan substantif, bukan semata hukuman. 

Baca Juga : Takut Gunakan Jembatan Gantung, Warga di 2 Desa Lebih Pilih Perahu Penyebrangan

“Pendidikan dan pemberdayaan desa justru terhambat jika guru honorer yang aktif mengabdi di desa justru dikriminalisasi,” kritik Habiburahman.

Baca Juga : Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Habiburahman menegaskan, DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas aturan.

“Sudah saatnya penegak hukum berhenti melihat persoalan secara hitam-putih dan mulai memahami tujuan dari KUHP baru: keadilan yang memulihkan, bukan menghukum,” pungkasnya.  

Baca Juga : KPK Buru Jaksa yang Tabrak Petugas Saat Operasi Senyap, Terancam Status Buron

Sebelumnya, Kejari Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara Rp 118 juta akibat menerima gaji dari dua pekerjaan.

Kejaksaan Negeri Probolinggo menyatakan bahwa kontrak kerja pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang dibiayai negara. Aturan serupa juga berlaku bagi guru tidak tetap.

 (LS/Nusantaraterkini.co)