Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Penetapan tersangka terhadap guru honorer MMH karena dugaan kerugian negara Rp118 juta dinilai bertolak belakang dengan filosofi KUHP baru yang mengedepankan keadilan rehabilitatif. Ketua Komisi III DPR RI Habiburahman mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya melihat aturan secara hitam-putih, melainkan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan keadilan substantif bagi rakyat.
“Kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana,” tegas Habiburahman, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga : Komisi III Desak Pengusutan Tuntas Kematian Pelajar di Tual, Soroti Transparansi Polri
“Pasal 36 KUHP baru mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dari fakta yang ada, Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan ini. Kalau pun ada kesalahan, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, bukan dijerat pidana.” sambung legislator dapil Jakarta ini.
Baca Juga : Habiburokhman: Pelaku yang Menyebablan Nizam Safei Meninggal Harus Dijerat 15 Tahun Penjara
Politisi Gerindra ini menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus menyesuaikan paradigma mereka dengan filosofi KUHP baru yang menitikberatkan pada pemulihan dan keadilan substantif, bukan semata hukuman.
“Pendidikan dan pemberdayaan desa justru terhambat jika guru honorer yang aktif mengabdi di desa justru dikriminalisasi,” kritik Habiburahman.
Habiburahman menegaskan, DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas aturan.
“Sudah saatnya penegak hukum berhenti melihat persoalan secara hitam-putih dan mulai memahami tujuan dari KUHP baru: keadilan yang memulihkan, bukan menghukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Probolinggo menetapkan MMH sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara Rp 118 juta akibat menerima gaji dari dua pekerjaan.
Kejaksaan Negeri Probolinggo menyatakan bahwa kontrak kerja pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang dibiayai negara. Aturan serupa juga berlaku bagi guru tidak tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik.
(LS/Nusantaraterkini.co)
