Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kritik Jaksa Soal Kasus Guru Honorer, Ketua Komisi III DPR: Penegak Hukum Harus Pahami Semangat KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR kritik penetapan tersangka guru honorer, minta penegak hukum pahami semangat KUHP baru.

Habiburahman saat memimpin Rapat Komisi III DPR (foto:istimewa)
Habiburahman saat memimpin Rapat Komisi III DPR (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Penetapan tersangka terhadap MMH karena dugaan Rp118 juta dinilai bertolak belakang dengan filosofi yang mengedepankan . Ketua mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya melihat aturan secara hitam-putih, melainkan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan keadilan substantif bagi rakyat.

“Kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana,” tegas , di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Pasal 36 mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dari fakta yang ada, Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan ini. Kalau pun ada kesalahan, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, bukan dijerat pidana.” sambung legislator dapil Jakarta ini.

Politisi Gerindra ini menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus menyesuaikan paradigma mereka dengan filosofi KUHP baru yang menitikberatkan pada pemulihan dan keadilan substantif, bukan semata hukuman. 

“Pendidikan dan pemberdayaan desa justru terhambat jika yang aktif mengabdi di desa justru dikriminalisasi,” kritik Habiburahman.

Habiburahman menegaskan, DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar formalitas aturan.

“Sudah saatnya penegak hukum berhenti melihat persoalan secara hitam-putih dan mulai memahami tujuan dari KUHP baru: keadilan yang memulihkan, bukan menghukum,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejari menetapkan MMH sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara Rp 118 juta akibat menerima gaji dari dua pekerjaan.

menyatakan bahwa kontrak kerja pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang dibiayai negara. Aturan serupa juga berlaku bagi guru tidak tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten , Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.

" yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait