Oknum ASN BLK Madina Diduga Rangkap Jabatan Pengurus Koperasi
Dugaan ASN BLK Madina rangkap jabatan jadi pengurus koperasi viral. Cek aturan disiplin PNS & respons dinas
Nusantaraterkini.co, MADINA - Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara disorot warga.
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Madina diduga merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi produsen Peduli Usaha Bersama (PUB) Desa Sikara-kara di Kecamatan Natal.
Sorotan ini mengemuka setelah sejumlah warga yang juga merupakan peserta plasma Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama (PUB) Desa Sikara-kara menyampaikan keluhan kepada media, Senin (24/2/2026).
Mereka mempertanyakan dugaan rangkap jabatan yang dilakukan salah seorang ASN berinisial DHN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DHN diketahui bertugas sebagai ASN di Kantor BLK pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal. Namun, di sisi lain, ia disebut menjabat sebagai sekretaris di Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal.
Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi.
“Iya, memang benar DHN itu ASN atau PNS dan saat ini juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Produsen Peduli Usaha Bersama Desa Sikara-kara. Kami khawatir hal ini bisa berimbas pada konflik kepentingan atau sarat kepentingan pribadi,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap PNS. Dalam Pasal 5, diatur 15 poin larangan, di antaranya PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Selain itu, PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas negara. Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin, PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin yang terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan umumnya berupa teguran lisan atau tertulis. Sementara hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat.
Adapun hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Mereka menilai aturan larangan bagi ASN menjabat sebagai pengurus koperasi produsen seharusnya berlaku tanpa pengecualian.
“Kalau memang ada aturan yang melarang, seharusnya ditegakkan secara adil. Jangan sampai menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Madina. Ahmad Fandi Lubis yang dikonfirmasi menyatakan apa yang dilakukan oleh DHN tidak ada melanggar aturan atau perundang-undangan.
"Boleh-boleh saja menjadi pengurus Koperasi Produsen. Tidak ada aturan dan perundang-undangan yang dilanggar," ungkapnya.
Bahkan Fandi menyatakan jika seorang ASN menjadi pengurus Koperasi sama saja dengan ASN tersebut berusaha sendiri tanpa melibatkan keuangan negara.
"Koperasi ini merupakan badan usaha, sama seperti berdagang. Jadi oknum ASN tersebut diperbolehkan selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai ASN dan telah mendapatkan izin dari atasannya langsung," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kadis Tenaga Kerja Madina, Adi Wardhana, yang dikonfirmasi terkait adanya izin darinya perihal kepengurusan dirinya di Koperasi Produsen tersebut hingga berita ini dikirimkan ke redaksi tidak memberikan jawaban konfirmasi tersebut.
(mra/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·3 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·22 menit yang lalu -
TECHNOTrump Tolak Desakan Pembentukan Regulasi Internasional untuk AI
Rozie Winata·27 menit yang lalu -
NEWSKarhutla Memburuk, Komisi XII Desak Pemerintah Perkuat Penanganan Asap
hendra·43 menit yang lalu -
KRIMINALBaru Dua Bulan Edarkan Pod Getar, Pasangan Kekasih di Medan Simpan 290 Barang Bukti
hendra·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2.630.000, Perak Menguat ke Rp44.750
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NEWSALAMP AKSI Desak Kejari Medan Usut Dugaan Korupsi Proyek Alat Berat Rp11,4 Miliar di DLH
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKHensa Usul Suara Parpol di Bawah Parliamentary Threshold Digabung agar Tak Terbuang
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELTinjau Ruas Jalan Pagar Alam-Tanjung Raya, Gubernur Sumsel Pastikan Perbaikan Fungsional Dimulai Tahun Ini
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan