Gunakan Seragam Intelijen untuk Peras Pejabat, Jaksa Gadungan di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pemerasan bermodus jaksa gadungan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus dituntut hukuman masing-masing selama lima tahun penjara
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus pemerasan bermodus jaksa gadungan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus dituntut hukuman masing-masing selama lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (26/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti menyampaikan jika kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan memanfaatkan atribut institusi Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Perbuatan para terdakwa telah mencederai kehormatan dan martabat institusi kejaksaan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," ujar Ulfa saat membacakan nota tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Dalam paparannya, JPU menjelaskan jika Bobby Asia yang berstatus sebagai PNS di Kabupaten Way Kanan nekat menyamar sebagai jaksa intelijen karena merasa frustrasi setelah proposal proyeknya selalu ditolak.
Terdakwa kemudian membeli seragam jaksa lengkap dengan atribut berpangkat IV/A dan name tag melalui marketplace seharga Rp1 juta.
Bersama rekannya Edwin Firdaus, Bobby meyakinkan para korban jika mereka memiliki akses ke pejabat Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumsel.
Diektahui, salah satu korbannya adalah pejabat Pemkab OKI yang diancam dengan dalih adanya permasalahan hukum yang bisa diperberat jika tidak memberikan uang.
“Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya,” ujar JPU menirukan kalimat ancaman yang kerap dilontarkan terdakwa kepada korban Muhammad Refly untuk memeras uang sebesar Rp10,5 juta.
Secara keseluruhan, para terdakwa berhasil mengantongi uang sebesar Rp21,5 juta dari tiga orang korban berbeda.
Dana tersebut disebut terdakwa akan digunakan sebagai "biaya koordinasi" dan pembelian barang untuk pejabat kejaksaan, meski pada kenyatannya dinikmati sendiri oleh kedua terdakwa.
Sebelumnya, aksi penyamaran ini berakhir pada 3 Oktober 2025 lalu saat tim intelijen Kejari OKI meringkus Bobby Asia di sebuah rumah makan di Kayuagung.
Saat ditangkap, Bobby kedapatan mengenakan seragam dinas upacara kejaksaan lengkap dengan tanda pangkat dan lencana resmi.
JPU menegaskan bahwa perbuatan Bobby juga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS karena telah melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial.
Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi).
(Tia/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan