Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gunakan Seragam Intelijen untuk Peras Pejabat, Jaksa Gadungan di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pemerasan bermodus jaksa gadungan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus dituntut hukuman masing-masing selama lima tahun penjara

Dua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026). (Foto: Istimewa).
Dua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026). (Foto: Istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Dua bermodus , Bobby Asia dan Edwin Firdaus dituntut hukuman masing-masing selama lima tahun penjara dalam persidangan di Kelas IA Khusus, Senin (26/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti menyampaikan jika kedua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan memanfaatkan atribut institusi Kejaksaan RI.

Lebih lanjut, selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Perbuatan para terdakwa telah mencederai kehormatan dan martabat institusi kejaksaan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," ujar Ulfa saat membacakan nota tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Dalam paparannya, JPU menjelaskan jika Bobby Asia yang berstatus sebagai PNS di Kabupaten Way Kanan nekat menyamar sebagai jaksa intelijen karena merasa frustrasi setelah proposal proyeknya selalu ditolak.

Terdakwa kemudian membeli seragam jaksa lengkap dengan atribut berpangkat IV/A dan name tag melalui marketplace seharga Rp1 juta.

Bersama rekannya Edwin Firdaus, Bobby meyakinkan para korban jika mereka memiliki akses ke pejabat Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumsel.

Diektahui, salah satu korbannya adalah pejabat Pemkab OKI yang diancam dengan dalih adanya permasalahan hukum yang bisa diperberat jika tidak memberikan uang.

“Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya,” ujar JPU menirukan kalimat ancaman yang kerap dilontarkan terdakwa kepada korban Muhammad Refly untuk memeras uang sebesar Rp10,5 juta.

Secara keseluruhan, para terdakwa berhasil mengantongi uang sebesar Rp21,5 juta dari tiga orang korban berbeda.

Dana tersebut disebut terdakwa akan digunakan sebagai "biaya koordinasi" dan pembelian barang untuk pejabat kejaksaan, meski pada kenyatannya dinikmati sendiri oleh kedua terdakwa.

Sebelumnya, aksi penyamaran ini berakhir pada 3 Oktober 2025 lalu saat tim intelijen Kejari OKI meringkus Bobby Asia di sebuah rumah makan di Kayuagung.

Saat ditangkap, Bobby kedapatan mengenakan seragam dinas upacara kejaksaan lengkap dengan tanda pangkat dan lencana resmi.

JPU menegaskan bahwa perbuatan Bobby juga melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS karena telah melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma sosial.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu satu pekan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi).

(Tia/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru