Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hakim Minta Topan Ginting Mohon Ampun kepada Tuhan karena Dinilai Bohong Bantah Kesaksian Anak Buah

Diakui Rasuli terpilihnya PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora ternyata atas perintah bekas bonnya Topan Ginting saat menjabat Kadis PUPR Sumut

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). (Foto: Mhd Ilham Pradilla/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis Hakim Ketua Khamazaro Waruwu mencecar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Kamis (2/10/2025).

Hakim Khamazaro Waruwu mencecar yang dinilai berbohong dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Khamazaro menananyakan soal proyek jalan Dinas PUPR Sumut yang akan dikerjakan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora.

Baca Juga : Topan Ginting dan 4 Orang lainnya Jadi Saksi Kasus OTT Proyek Jalan Sipiongot di Pengadilan Negeri Medan

Awalnya Topan mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora.

Namun saat hakim mengomfrontir Efendi Rasuli Siregar selaku PPK Dinas PUPR Sumut yang juga hadir sebagai saksi. Diakui Rasuli terpilihnya PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora ternyata karena perintah bekas bosnya Topan Ginting saat masih menjabat Kadis PUPR Sumut.

“Gimana pak Rasuli ketika saudara dikondisikan yang menangkan (proyek ini), perintah siapa?,” kata hakim ketua.

“Perintah Pak Topan, Yang Mulia,” jawab Rasuli singkat.

Baca Juga : AKBP Yasir Ahmadi Menahan Tangis saat Bersaksi di Sidang Korupsi Jalan PUPR Sumut

Mendengar hal tersebut Mejelis Hakim meminta agar Topan Ginting yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut agar tidak berbohong.

“Ada perintah saudara, masih saudara berbohong? Gimana saudara ini,” tukas hakim dengan nada kecewa.

Khamazaro meminta agar Topan Ginting bertobat meminta ampun kepada Tuhan dan menjawab jujur sebagai saksi.

“Yang terjadi sudahlah sudah, mohon ampun sama Tuhan biar saudara dipulihkan, jangan lagi saudara bertahan,” pungkas Khamazaro.

(cw3/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait