Hakim Minta Topan Ginting Mohon Ampun kepada Tuhan karena Dinilai Bohong Bantah Kesaksian Anak Buah
Diakui Rasuli terpilihnya PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora ternyata atas perintah bekas bonnya Topan Ginting saat menjabat Kadis PUPR Sumut
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis Hakim Ketua Khamazaro Waruwu mencecar Topan Ginting yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek jalan Sipiongot dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Kamis (2/10/2025).
Hakim Khamazaro Waruwu mencecar Topan Ginting yang dinilai berbohong dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Khamazaro menananyakan soal proyek jalan Dinas PUPR Sumut yang akan dikerjakan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora.
Baca Juga : Topan Ginting dan 4 Orang lainnya Jadi Saksi Kasus OTT Proyek Jalan Sipiongot di Pengadilan Negeri Medan
Awalnya Topan mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora.
Namun saat hakim mengomfrontir Efendi Rasuli Siregar selaku PPK Dinas PUPR Sumut yang juga hadir sebagai saksi. Diakui Rasuli terpilihnya PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora ternyata karena perintah bekas bosnya Topan Ginting saat masih menjabat Kadis PUPR Sumut.
“Gimana pak Rasuli ketika saudara dikondisikan yang menangkan (proyek ini), perintah siapa?,” kata hakim ketua.
“Perintah Pak Topan, Yang Mulia,” jawab Rasuli singkat.
Baca Juga : AKBP Yasir Ahmadi Menahan Tangis saat Bersaksi di Sidang Korupsi Jalan PUPR Sumut
Mendengar hal tersebut Mejelis Hakim meminta agar Topan Ginting yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut agar tidak berbohong.
“Ada perintah saudara, masih saudara berbohong? Gimana saudara ini,” tukas hakim dengan nada kecewa.
Khamazaro meminta agar Topan Ginting bertobat meminta ampun kepada Tuhan dan menjawab jujur sebagai saksi.
“Yang terjadi sudahlah sudah, mohon ampun sama Tuhan biar saudara dipulihkan, jangan lagi saudara bertahan,” pungkas Khamazaro.
(cw3/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALFilep Wamafma Minta Hak Daerah Penghasil Diperkuat dalam RUU Migas
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
KRIMINALKetua DPRD Sumut Bantah Sengaja Perlambat Penyidikan Kasus Dhody Thahir di Polda
Rozie Winata·30 menit yang lalu -
NEWSWarga Kampung Nelayan Seberang Belawan Minta Kejelasan Status Wilayah dan Kependudukan
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
PENDIDIKANPenambahan Anggaran Kemendiktisaintek Harus Berdampak Nyata Bagi Pendidikan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPemko Medan Tegaskan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Berorientasi Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang OCEANIC 238
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANSambut Baik Instruksi Pendidikan Gratis Prabowo, Habib Syarief Ingatkan Kesiapan Fiskal Negara
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKDPR Pastikan Pembahasan UU Ketenagakerjaan Digarap Masa Sidang Ini Sesuai Putusan MK
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMUTAngkutan Peti Kemas KAI Sumut Tumbuh 25 Persen Hingga Agustus 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan