Nusantaraterkini.co, MALUKU – Seorang pelajar Madrasah Aliyah berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan oleh oknum anggota Brimob di kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Kamis (19/2/2026) pagi.
Insiden tragis itu terjadi saat korban bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintas di jalan turunan usai berputar arah dari sekitar rumah sakit. Pada waktu bersamaan, beredar kabar adanya sejumlah kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar di lokasi tersebut.
Nasri membantah dirinya dan sang adik terlibat aksi balap liar. Ia menjelaskan motor mereka melaju lebih cepat karena kondisi jalan menurun.
Baca Juga : Kurs Rupiah Menguat 0,35% Bertengger di Level Rp16.304 Per Dolar AS Pagi Ini
“Kami tidak ikut balap-balapan. Kami hanya melintas dari arah RSUD Maren lalu putar balik. Karena turunan, motor memang agak laju. Adik sempat bilang ada polisi di depan,” ujar Nasri.
Menurut pengakuannya, seorang anggota Brimob yang disebut bernama Bripda Masias Siahaya tiba-tiba muncul dari pinggir jalan.
“Dia keluar dari balik pohon dan langsung mengayunkan helm yang dipakai ke arah adik saya. Helm itu kena tepat di wajahnya,” tutur Nasri.
Baca Juga : Legislator Minta Tata Niaga Gula Ditinjau Ulang
Akibat pukulan tersebut, korban diduga kehilangan kendali. Motor yang dikendarainya terus melaju sebelum akhirnya terjatuh dan terseret di aspal. Nasri yang berada di dekatnya juga ikut terjatuh karena tertabrak motor adiknya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Kematian Arianto memicu reaksi keras dari keluarga dan warga sekitar. Mereka mendatangi markas Brimob di Tual dan mendesak agar proses hukum dilakukan secara adil.
“Kalau memang bersalah, seharusnya dibina. Kenapa harus dipukul seperti itu? Kami minta pelaku dihukum sesuai undang-undang. Kalau tidak ada keadilan, kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Moksen Ali, keluarga korban.
Baca Juga : Alasan Lain Perempuan Pembuang Anak ke Parit, Suami Sering Marah
Polisi Selidiki Dugaan Balap Liar
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan pihaknya masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk informasi terkait dugaan balap liar di lokasi.
“Kami sedang mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti. Ada informasi soal balap liar, namun kami harus memastikan apakah korban memang terlibat atau hanya melintas. Tindakan anggota juga akan kami dalami apakah sudah sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga : Pengendara Lexus Tewas Tertimpa Pohon di Jakarta Selatan, Pemprov DKI Sampaikan Belasungkawa
Ia menegaskan proses hukum akan berjalan transparan. Polres Tual juga berkoordinasi dengan satuan Brimob dan Bidpropam Polda Maluku karena terduga pelaku merupakan anggota Brimob.
Oknum Polisi Ditahan
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, memastikan Bripda MS telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Tual.
Baca Juga : Viral Pria Kepergok Nyelinap ke Kos-kosan Wanita, Nekat Membekap dan Membanting Penghuninya
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri. Jika terbukti melanggar, sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.
Kapolda Maluku Beri Atensi Khusus
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri.
Baca Juga : TKN Sebut Pemimpin Suka Menjatuhkan Bisa Diusir Pemimpin Negara Lain
“Proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas pasti dijatuhkan,” katanya.
Kapolda juga memerintahkan pengawasan internal melalui Irwasda dan Propam untuk memastikan penanganan perkara berlangsung objektif. Dansat Brimob Polda Maluku turut diterjunkan ke Kota Tual guna memantau proses tersebut.
Pimpinan kepolisian daerah itu juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka dan memohon maaf kepada keluarga. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan dituntaskan secara profesional,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
(Dra/nusantaraterkini.co).
