Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Irma Suryani: Tak Ada Alasan THR Dibayar Melewati Batas Dua Minggu!

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Irma Suryani Chaniago saat mengikuti RDP di Komisi IX DPR. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago melontarkan, peringatan keras kepada pemerintah dan pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Ia menegaskan, regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sudah sangat jelas, THR wajib dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga : Uji Kompetensi Jadi Penghambat, DPR Nilai Kekurangan Dokter Bukan Sekadar Soal Kuota

Pernyataan tersebut tidak sekadar mengingatkan soal teknis pembayaran, tetapi juga menjadi sorotan politik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja

Baca Juga : Jangan Tergiur Gaji Besar, PMI Diimbau Siapkan Diri dan Tempuh Jalur Resmi

Irma menilai, aturan yang sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI itu harus ditegakkan tanpa kompromi.

“Kalau regulasi sudah dikeluarkan dan dikomunikasikan kepada Komisi IX, maka tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga : Pekerja UMKM Terpinggirkan, Komisi IX Tekan Pemda Buat Perda Perlindungan THR

Irma yang juga politikus NasDem ini menekankan, ketentuan tersebut berlaku tegas terutama bagi sektor swasta. Ia membedakan dengan mekanisme pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Baca Juga : DPR Desak Kejelasan Skema BPJS dalam Program Cek Kesehatan Gratis Pemerintah

Namun, bagi perusahaan swasta, kewajiban tersebut adalah tanggung jawab penuh manajemen dan tidak bisa ditawar.

Menurut legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu, pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat dan tidak boleh lagi bersifat formalitas.

Ia mengingatkan agar aparat pengawas benar-benar menjalankan fungsi kontrol, bukan sekadar menjadi pelengkap administrasi.

Lebih jauh, Irma menyatakan DPR akan mengawal secara ketat implementasi aturan tersebut. Ia mengisyaratkan bahwa praktik penundaan THR yang kerap terjadi menjelang hari raya bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan pekerja.

“Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Bahkan satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi. Jadi harus ada ketegasan dari Kementerian untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar,” tegas anggota BURT DPR ini.

(LS/Nusantaraterkini.co)