Nusantaraterkini.co, Jakarta - Anggota Baleg DPR Firman Subagyo mengklaim, pihaknya tak mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi.
Hal itu disampikan merespon revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Baca Juga : Wamenkum RI: KUHP Baru buat Hukum Pidana Lebih Manusiawi Bukan Dikit-dikit Penjara
“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman, Selasa (9/4/2024).
Baca Juga : Tinggalkan Hukum Kolonial, Menkum Sebut Penyelesaian KUHP Nasional Membutuhkan 63 Tahun
Ia pun menekankan, Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas.
Menurutnya, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain, jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.
Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat
Firman menyampaikan wacana revisi UU MD3 saat itu juga muncul karena adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, pusat pemerintahan dan DPR RI juga bakal berpindah ke sana.
Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan, Dorong Peningkatan Indeks Tanam
“Itu semua yang di Prolegnas itu kan rancangan, daftar yang akan dibahas waktu-waktu (ke depan) itu akan muncul,” ucap dia.
Terakhir, ia menyebutkan bahwa Golkar masih mengikuti aturan ketua DPR RI sesuai dengan UU MD3 yang saat ini berlaku.
Baca Juga : Musda Golkar Sumut Ricuh, Bawa Kayu hingga Petasan
Firman menuturkan, proses untuk mengajukan usulan perubahan ketentuan kursi ketua DPR RI cukup panjang. Tidak bisa dilakukan secara cepat karena berbagai pertimbangan.
“Selama undang-undang belum diubah ya suara terbanyak (di pileg) itu yang akan jadi ketua DPR. Itu pun kalau ada yang mengajukan (revisi) prosesnya panjang juga dan harus (dibahas) bersama pemerintah, bersama lagi menetapkan,” paparnya.
“Lihat urgensinya dan lain sebagainya, pertimbangan-pertimbangan politis lainnya. Enggak semudah itu,” imbuh dia.
(cw1/nusantaraterkini.co)
