Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gegara Uang Parkir Rp2.000, Jukir Liar yang Aniaya Warga Ditangkap Polisi

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Rionaldo Domari Hutauruk, tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga saat tengah berada di Mapolsek Medan Sunggal, (28/10/20245). (Foto : Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sempat viral di media sosial, seorang juru parkir yang aniaya warga lantaran uang 2 ribu rupiah, berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

Tersangka RIionaldo Domari (27), diamankan petugas lantaran melakukan penganiayaan terhadap warga yang menolak membayar parkir di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Jum'at (24/10/2025) lalu.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, peristiwa penganiayaan uyang dilakukan tersangka ini bermula dari adanya salah seorang warga yang mendatangi toko kacamata di Jalan Ring Road.

Karena merasa lama menunggu pembuatan kacamata di toko tersebut, korban pun meninggalkan toko untuk mencari makan. Namun saat itu, korban di hampiri tersangka dengan meminta uang parkir.

Kemudian, korban pun memberikan uang parkir sebesar 2 ribu rupiah kepada tersangka.

Selesai makan, korban pun kembali lagi ke toko kacamata untuk mengambil kacamata pesanannya. Akan tetapi, usai mengambi kacamatanya korban kembali dihampiri oleh tersangka dan meminta uang parkir sebesar 2 ribu rupiah.

Merasa sebelumnya telah membayar uang parkir, korban pun menolak untuk kembali memberikan uang parkir senilai 2 ribu rupiah yang di minta oleh tersangka.

Sehingga, terjadilah aksi adu mulut antara korban dan tersangka yang berujung aksi penganiayaan berupa pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap korban secara berulang kali.

Tidak terima dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, pada malam itu korban pun langsung mendatangi Mapolsek Medan Sunggal guna membuat pelaporan.

"Terkait penganiayaan yang dilakukan seorang juru parkir terhadap warga itu, yang bersangkutan telah berhasil kita amankan. Dan saat ini, telah kita tahan," jelas Kompol Bambang G.Hutabarat, Selasa (28/10/2025) sore.

Kembali dikatakan Bambang, penangkapan pelaku jukir liar ini sesuai dengan perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk fokus pengungkapan kasus premanisme dan jukir liar dan ormas yang meresahkan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan penertiban sampai dengan penegakan hukum.

"Pelaku jukir liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sebab yang bersangkutan juga kerap melakukan kekerasan dalam menagih uang parkir," ujarnya.

Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)