Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPRD Medan Sebut Biaya Parkir yang Baru Memberatkan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, menyebutkan jika tarif parkir tepi jalan sangat memberatkan. Oleh karena itu, Walikota Medan Rico

Keterangan foto: Kantor DPRD kota Medan (foto: Junaidin Zai/nusantaraterkini.co).
Keterangan foto: Kantor DPRD kota Medan (foto: Junaidin Zai/nusantaraterkini.co).
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN - () , menyebutkan jika tepi jalan sangat memberatkan. Oleh karena itu, Walikota Medan Rico Waas, diminta untuk menurukan tarifnya.

“Tarif parkir yang diterapkan Dishub Medan saya pikir harus dievaluasi ulang oleh Medan, Rico Waas. Karena kondisi ekonomi saat ini sangat sulit dan jangan makin kita tambah beban masyarakat,” ucap anggota Komisi III DPRD Medan, Agus Setiawan saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

Dia juga menyebutkan, terkait skema perparkiran di Kota Medan justru menguntungkan para juru parkir liar (). Hal tersebut, katanya, berangkat dari sejumlah laporan masyarakat tentang adanya pungutan parkir yang dilakukan oleh para jukir.

Baca Juga : Polemik Dugaan Bisnis Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan: Bantahan Resmi dan Pemindahan Napi

Ironisnya, kutipan parkir ke masyarakat yang dilakukan oleh tarifnya sama seperti yang termaktub dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kita berharap Dishub Medan segera tertibkan para jukir liar ini dengan melibatkan aparat kepolisian. Karena jelas apa yang dilakukan jukir liar itu adalah pungutan liar (pungli), dan ini harus ditindak tegas,” katanya.

Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menerapkan tarif baru parkir.

Baca Juga : Belasan Semburan Lumpur Panas di Madina, Walhi Sumut Tuding PT SMGP Ancaman Nyata bagi Warga dan Lingkungan

Adapun tarif kendaraan yang baru, Rp 3 ribu untuk sepeda motor, dari awalnya Rp 2 ribu. Sedangkan mobil atau roda empat menjadi Rp 5 ribu dari semula Rp 3 ribu.

Sementara tujuan, Dishub Medan ingin menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi parkir tersebut. Akan tetapi, keinginan untuk mendongkrak PAD justru tidak sesuai yang diharapkan.

“Saran saya, masih banyak cara lain untuk meningkatkan PAD. Mari kita (Pemko dan ) duduk sama-sama mencari apa yang bisa kita cari sebagai sumber potensial untuk menambah PAD dari sektor parkir ini,” katanya.

(Cw7/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru