Nusantaraterkini.co - Hasil Pemilu 2024 menempatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ambang batas parlemen. Menanggapi hal itu, partai berlambang Ka'bah itu berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Melansir Kompas.com, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, PPP hanya memperoleh 3,87 persen suara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak memperoleh suara sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengkonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Baca Juga : Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Pamerkan Dokumen Doktor dan Foto Wisuda
"Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Awiek mengatakan, PPP ingin mengembalikan suara yang hilang dalam gugatannya ke MK. Menurut Awiek, PPP semestinya mampu mencapai 4,04 persen suara.
"(Itu) Hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," imbuh dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini mengaku partainya memiliki data yang lengkap untuk dibawa ke MK. Semua data dan bukti itu, kemudian bakal dilampirkan PPP saat mengajukan gugatan.
Di lain sisi, Awiek tetap tak lupa mengapresiasi para calon anggota legislatif (caleg) PPP yang telah berjuang keras selama ini.
"Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini," ujar dia.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
"Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, PPP gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya lantaran belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Dari hasil, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
