Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Revisi UU MD3 Sepakat Ditolak, Dasco: Paling Tidak Sampai Oktober Mendatang

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan pers usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Foto: Dok. DPR)

Nusantaraterkini.co - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mayoritas fraksi di parlemen saat ini menolak wacana untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) usai Pemilu 2024.

Dasco menilai, hal itu paling tidak akan disepakati hingga akhir periode pada Oktober mendatang. Namun, dia mengaku belum bisa memastikan urgensinya untuk periode yang baru.

"Mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (4/4/2024).

Dasco turut berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusul kabar RUU MD3 masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Menurut dia, RUU MD3 memang telah masuk daftar prioritas sejak awal.

Namun, dia memastikan hal itu bukan untuk mengubah aturan pemilihan pimpinan atau ketua DPR.

"Mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua baleg bahwa itu karena existing saja," katanya.

Melansir CNN Indonesia, Wacana revisi UU MD3 perubahan keempat mengemuka bersamaan dengan persaingan perolehan suara antara Golkar dan PDIP. Sejumlah narasumber di internal DPR dan partai sebelumnya membenarkan kabar revisi UU MD3.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengungkap pihaknya membuka peluang komunikasi untuk merevisi UU MD3. Komunikasi terutama akan dilakukan dengan partai-partai pengusung Prabowo-Gibran.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.

Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.

Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com

Advertising

Iklan