PPP Minta Mabes Polri Usut Keterlibatan Oknum Polisi dalam Dugaan Provokasi Berujung Penyerangan Rumah Bakhtiar Sibarani
Tindakan provokatif terhadap rumahnya sangat berpotensi menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menghormatinya
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pimpinan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Soleh Tanjung meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam aksi provokasi yang berujung pada penyerangan rumah mantan Bupati Tapteng, Baktiar Ahmad Sibarani.
Soleh mengatakan, demonstarsi itu sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tapi di sela-sela domontrasi tersebut ada segelintir oknum yang memanfaatkan situasi melakukan provokasi sekelompok massa yang tengah melakukan unjuk rasa menuju Kantor DPRD Tapanuli Tengah.
Akibatnya, rumah pribadi Baktiar Ahmad Sibarani ikut diserang oleh gerombolan massa.
Baca Juga : Diduga Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumut, Lakukan Lempar Batu dalam Aksi Unjuk Rasa di Tapteng
"Dugaan ada ya keterlibatan oknum anggota Polres Tapanuli Tengah oknum polisi yang bertugas di unit Satintelkam Polres Tapteng diduga ikut memprovokasi, karena hal itu tidak dibenarkan," ujar soleh dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Soleh menyebutkan, Baktiar Ahmad Sibarani juga memiliki pengaruh di Tapteng dan punya banyak pendukung setia. Karena itu, tindakan provokatif terhadap rumahnya sangat berpotensi menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menghormatinya.
“Akibatnya, terjadi kekisruhan di lapangan. Ini jelas bentuk kelalaian aparat dalam mengawal jalannya demonstrasi,” katanya.
Untuk itu Soleh meminta Kapolri khususunya Polda Sumut segera turun ke Polres Tapteng untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum tersebut serta mengevaluasi apakah prosedur pengamanan aksi sudah sesuai dengan protap yang berlaku di tubuh kepolisian.
Baca Juga : 100 Ha Lahan Desa Masundung Kabupaten Tapteng "Raib" Dijual Desa Tetangga
“Jangan biarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini. Oknum yang memprovokasi masyarakat untuk menyerang rumah pribadi seseorang juga harus diproses hukum, karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pesannya.
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAKecelakaan Maut Dua Motor di Sergai, Remaja 17 Tahun Tewas di Lokasi
hendra·21 menit yang lalu -
-
NEWSMayat Pria Ditemukan Membusuk di Bangunan Kosong Tebingtinggi, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
hendra·1 jam yang lalu -
-
EKONOMIHutama Karya Genjot JTTS Tembus 1.160 Kilometer, BAKN DPR RI Sorot Dampak Ekonomi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Naik Tipis ke $84 Ribu, LayerZero Meroket 14 Persen
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat Musi 2026: 20 Personel Brimob Gencarkan Patroli Keamanan di Palembang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa Bumi Magnitudo 6.1 di Sumba Barat Daya, Guncangan Kuat Dirasakan Selama 1 Menit
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa M5.9 Guncang Aceh Jaya, Getaran Kuat Dirasakan Warga hingga Meulaboh
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLAHead to Head FIFA ASEAN Cup 2026: Rekor Pertemuan dan Duel Sengit Indonesia vs Thailand
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan