Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PPP Minta Mabes Polri Usut Keterlibatan Oknum Polisi dalam Dugaan Provokasi Berujung Penyerangan Rumah Bakhtiar Sibarani

Tindakan provokatif terhadap rumahnya sangat berpotensi menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menghormatinya

Pimpinan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Soleh Tanjung. (Foto: dok istimewa)
Pimpinan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Soleh Tanjung. (Foto: dok istimewa)
A A

, MEDAN - Pimpinan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (), Muhammad Soleh Tanjung meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam aksi yang berujung pada mantan Bupati Tapteng, Baktiar Ahmad Sibarani.

Soleh mengatakan, demonstarsi itu sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tapi di sela-sela domontrasi tersebut ada segelintir oknum yang memanfaatkan situasi melakukan sekelompok massa yang tengah melakukan unjuk rasa menuju Kantor DPRD Tapanuli Tengah.

Akibatnya, rumah pribadi Baktiar Ahmad Sibarani ikut diserang oleh gerombolan massa.

Baca Juga : Diduga Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumut, Lakukan Lempar Batu dalam Aksi Unjuk Rasa di Tapteng

"Dugaan ada ya keterlibatan oknum anggota Polres Tapanuli Tengah oknum polisi yang bertugas di unit Satintelkam diduga ikut memprovokasi, karena hal itu tidak dibenarkan," ujar soleh dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).

Soleh menyebutkan, Baktiar Ahmad Sibarani juga memiliki pengaruh di Tapteng dan punya banyak pendukung setia. Karena itu, tindakan provokatif terhadap rumahnya sangat berpotensi menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menghormatinya. 

“Akibatnya, terjadi kekisruhan di lapangan. Ini jelas bentuk kelalaian aparat dalam mengawal jalannya demonstrasi,” katanya.

Untuk itu Soleh meminta Kapolri khususunya segera turun ke Polres Tapteng untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum tersebut serta mengevaluasi apakah prosedur pengamanan aksi sudah sesuai dengan protap yang berlaku di tubuh kepolisian.

Baca Juga : 100 Ha Lahan Desa Masundung Kabupaten Tapteng "Raib" Dijual Desa Tetangga

“Jangan biarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini. Oknum yang memprovokasi masyarakat untuk menyerang rumah pribadi seseorang juga harus diproses hukum, karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pesannya.

(*/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait