Ahmad Irawan Dukung Pemerintah Revisi UU Tipikor, Soroti Under Invoicing
Ahmad Irawan mendukung revisi UU Tipikor dengan menyoroti perluasan delik korupsi, trading influence, illicit enrichment, dan under invoicing.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Irawan, mendukung rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menilai pembaruan regulasi tersebut perlu dilakukan secara objektif, termasuk dengan mengkaji perluasan definisi dan jenis tindak pidana korupsi.
Irawan mengatakan, rencana revisi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu disambut secara terbuka.
“Rencana revisi UU Tipikor yang disampaikan Menko Prof Yusril dan Pak Luhut harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif kalau kita memang butuh pembaruan terhadap UU Tipikor tersebut,” kata Irawan, Rabu (28/10/2026).
Menurut dia, salah satu hal yang perlu dikaji dalam revisi tersebut adalah perluasan jenis delik korupsi, termasuk trading influence atau memperdagangkan pengaruh, serta illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.
Ia menegaskan, berbagai ketentuan yang terdapat dalam konvensi internasional perlu dipelajari lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.
“Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita,” ujarnya.
Selain perluasan jenis delik, Irawan juga menyoroti kemungkinan memasukkan praktik under invoicing ke dalam pembahasan revisi UU Tipikor. Praktik tersebut merujuk pada pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Menurut Irawan, korupsi merupakan kejahatan sistemik sehingga pembaruan definisinya harus dilakukan melalui kajian yang mendalam, termasuk dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pendapatan negara.
“Terakhir, kejahatan korupsi merupakan kejahatan sistemik. Perluasan definisinya harus dikaji dan didalami. Seperti usulan pemerintah memasukkan under invoicing yang berpengaruh terhadap pendapatan negara,” katanya.
Meski demikian, ia menilai revisi UU Tipikor tidak dapat dilakukan secara terpisah dari pembenahan regulasi lainnya. Reformasi juga perlu menyentuh aturan mengenai kemudahan berusaha, perpajakan, kepabeanan, hingga perikanan.
Menurutnya, keterkaitan berbagai regulasi tersebut penting agar pemberantasan korupsi berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil.
Irawan mengungkapkan, dirinya pernah mengusulkan revisi UU Tipikor dalam rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR RI.
Usulan tersebut, kata dia, berangkat dari pandangannya terhadap penerapan UU Tipikor, khususnya terkait ketentuan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, yang dinilai masih menyisakan persoalan dalam aspek keadilan dan perlindungan hukum.
“Saya mengusulkan revisi saat itu karena membaca dan melihat penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap orang yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati.
“Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.
Perluas Definisi
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas definisi tindak pidana korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa rencana perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah bertemu dengan Luhut Binsar Pandjaitan dalam agenda penyerahan kajian DEN mengenai penyempurnaan UU Tipikor.
Yusril menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan kelanjutan dari diskusi mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal itu menjadi bagian penting dalam pengaturan tindak pidana korupsi.
"Terutama terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara," ujarnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOKapolres Reynold Hutagalung Minta Massa Demo Jaga Ketertiban di Kawasan UOB Plaza
Fadli Tara·2 menit yang lalu -
NASIONALKapolri dan Kementerian Keamanan Publik Tiongkok Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika Lintas Negara
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKapolri Terima Kunjungan Delegasi Kementerian Keamanan Publik Tiongkok, Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika
32 menit yang lalu -
NASIONALPotong Iuran Tapi Tak Disetor? BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Aceh Siap Tindak Perusahaan Nakal
33 menit yang lalu -
PERISTIWADiduga Terkait Sengketa Tanah, Empat Rumah Warga Sei Kera Hilir Diserang OTK
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
-
NEWS VIDEOTak Tahan Uang Selalu Dicuri untuk Beli Narkoba, Ibu di Palembang Serahkan Anaknya ke Polisi
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NASIONALKapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Aksi Demontrasi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTMaskapai Wings Air Hentikan Rute Penerbangan Mandailing Natal-Medan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALBareskrim Polri Boyong 10 Tersangka Lab Sabu 1,2 Ton Asal Pidie ke Jakarta
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan