Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) melakukan investigasi soal kebakaran maut di rumah wartawan Sempurna Pasaribu (47) di Kabanjahe, Karo yang merenggut 4 nyawa manusia.
Hasil investigasi KKJ yang merupakan dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI, menemukan sejumlah fakta yang menguatkan adanya korelasi antara kebakaran dan korban yang meliput kasus perjudian.
Baca Juga : Foto Disuruh Hapus, Wartawan Diintimidasi saat Liputan Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Bahkan, oknum aparat sempat meminta korban dan perusahaan media Tribrata TV untuk menghapus berita yang telah ditayangkan terkait judi yang diduga melibatkan oknum aparat sebagai pengelola.
Baca Juga : Muncul Bukti Baru, Desakan Penyelidikan Koptu HB di Kasus Pembakaran Wartawan Menguat
Korban juga mengetahui kalau keselamatannya terancam atas pemberitaan judi, hingga korban beberapa hari tak pulang ke rumah.
Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyampaikan 6 pernyataan sikap yang menegaskan agar Kapolda Sumut serius menangani masalah ini.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembakaran Wartawan Berlangsung 57 Adegan, Ini Penjelasan Polda Sumut
Berikut 6 pernyataan sikap KKJ Sumut terkait dengan peristiwa kebakaran maut di Karo:
Baca Juga : Anak Korban Pembakaran Maut Datangi Pomdam I/BB, Ini Bukti-bukti yang Diserahkan
1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
Baca Juga : Debi Kembali Pimpin PWI Balikpapan Periode 2026–2029
3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.
Baca Juga : Sebanyak 46 Wartawan Peserta UKW PWI Dinyatakan Kompeten
4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.
5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Diketahui, kebakaran melanda rumah milik seorang wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dinihari.
Kebakaran ini merenggut 4 orang korban meninggal dunia. Keempat korban masing-masing bernama Sempurna Pasaribu (47), istrinya Efrida Boru Ginting (48), anaknya, Sudi Inveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).
Di balik kebakaran maut ini, muncul isu janggal karena korban almarhum Sempurna Pasaribu menyoroti dugaan perjudian di Kabanjahe yang diduga melibatkan oknum aparat.
(Cw5/nusantaraterkini.co)
