Nusantaraterkini.co, MEDAN – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali mendatangi Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I/BB) untuk menyerahkan tujuh bukti elektronik tambahan yang diduga menguatkan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna di Kabupaten Karo.
"Tujuan kami datang ke sini untuk menyerahkan bukti tambahan, sebanyak tujuh bukti elektronik baru terkait keterlibatan Koptu HB," ujar Artha Sigalingging, staf LBH Medan, saat diwawancarai bersama Eva Pasaribu, anak Rico Sempurna, pada Kamis (13/2/2025).
Salah satu bukti utama yang diserahkan adalah rekaman pernyataan terdakwa Bebas Ginting melalui kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Dalam keterangannya, Bebas menyebut bahwa Koptu HB memiliki peran dalam kasus ini.
"Selain itu, ada pula saksi yang menyebutkan bahwa Bebas merupakan kaki tangan Koptu HB serta bahwa lokasi perjudian yang diberitakan korban adalah milik Koptu HB. Beberapa rekaman lain juga kami serahkan sebagai bukti tambahan," ungkap Artha.
Artha juga menyoroti lambannya proses penyelidikan terhadap laporan yang telah diajukan oleh Eva Pasaribu lebih dari enam bulan lalu ke Pomdam I/BB.
"Dari hasil diskusi kami tadi, baru terungkap bahwa tiga terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di PN Kabanjahe belum pernah diperiksa oleh Pomdam," ujarnya.
Menurutnya, langkah pertama dalam mengungkap dugaan keterlibatan Koptu HB seharusnya dimulai dengan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanah Karo, yakni Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring (37), dan Yunus Syahputra (36).
"Kami berharap Pomdam segera memeriksa ketiga terdakwa tersebut. Selain itu, kami juga mendesak agar status Koptu HB segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Artha.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, dalam keterangannya telah menyatakan bahwa pihaknya masih belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Koptu HB ke tahap penyidikan.
“Hasil penyelidikan kami, hingga saat ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Koptu HB ke penyidikan,” ujar Dody pada Jumat (17/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, termasuk membuka posko pengaduan di Polres Tanah Karo, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Komnas HAM guna menelusuri bukti tambahan yang dapat memperkuat penyelidikan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Komnas HAM. Jika ditemukan bukti baru, maka proses hukum akan kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari kematian tragis wartawan Rico Sempurna yang tewas bersama tiga anggota keluarganya dalam kebakaran rumahnya di Kabupaten Karo pada Kamis (27/6/2024). Sebelum insiden, Rico diketahui aktif melaporkan praktik perjudian di daerah tersebut, yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak tertentu.
Polisi kemudian menetapkan Bebas Ginting sebagai dalang pembakaran, dengan dua eksekutor; Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra yang bertugas membakar rumah Rico atas perintah Bebas.
(cw7/nusantaraterkini.co)