Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Edarkan 599 Vape Narkoba, Pegawai Lapas Kelas I Medan Diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan

Edarkan 599 Vape Narkoba, Pegawai Lapas Kelas I Medan Diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan

A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang , berinisial ES (34) diringkus petugas Satresnarkoba lantaran kedapatan mengedarkan 599 , pada Rabu (28/10/2026) lalu.

ES yang diketahui berperan sebagai kurir, diringkus petugas saat akan melakukan transaksi penjualan disalah satu parkiran hotel di kawasan Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Barang bukti 599 vape narkoba, ditemukan petugas dari dalam tas pelaku yang dibungkus dalam tiga kantong plastik dan disimpan dalam mobil tersangka. 

“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix,” ungkap Kasat Narkoba , AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (2/11/2026) siang.

Aktivitas terlarang pelaku sendiri, bukan kali pertama yang ia lakukan. Melainkan, sebelumnya pelaku pernah mengantarkan 50 pcs vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kab.Deli Serdang.

Berbekal pengalaman tersebut dan tergiur dengan bayaran yang cukup fantastis yakni sekitar 20 juta rupiah sekali antar, pelaku pun kembali nekat melakukan aktifitas sebagai kurir narkoba jenis vape itu.

“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp 20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah Rafli.

Terkait dengan status pelaku yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Medan, pihak Kepolisian kini sedang melakukan pendalaman, termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat pelaku bekerja.

“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ucap Rafli.

Vape narkoba yang disita dari tangan pelaku, didapat dari seorang berinisial AL, yang diduga merupakan bos dari pelaku.

, memastikan tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pelaku termasuk pelaku - pelaku lain, guna memberantas segala tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama - sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.

(Alf/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru