Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

DPR dan OJK Edukasi Masyarakat soal SLIK, Waspadai Pinjol Ilegal

DPR dan OJK mengedukasi masyarakat tentang SLIK, pentingnya menjaga riwayat kredit, serta cara menghindari pinjol ilegal dan investasi bodong.

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wijanto bersama OJK memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai SLIK OJK, pentingnya menjaga riwayat kredit, serta kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal dan penipuan berkedok investasi, Jumat (16/10/2026) (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wijanto bersama OJK memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai SLIK OJK, pentingnya menjaga riwayat kredit, serta kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal dan penipuan berkedok investasi, Jumat (16/10/2026) (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wijanto bersama Otoritas Jasa Keuangan () mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK serta kewaspadaan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.

Wihadi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmennya sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur IX, yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem keuangan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi SLIK , sehingga menghadapi kendala ketika mengajukan kredit atau pembiayaan ke lembaga keuangan.

โ€œKalau mendapatkan SLIK OJK sehingga pinjamannya tidak bisa dikabulkan, masyarakat harus diberikan literasi dan pemahaman tentang masalah ini. Inilah salah satu tujuan sosialisasi tentang SLIK OJK,โ€ kata Wihadi, Jumat (16/10/2026).

Ia berharap, melalui edukasi tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga riwayat kredit dan tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan bunga tinggi, terutama pinjaman online yang berpotensi menimbulkan beban utang berlipat.

Sementara itu, Deputi Perencanaan Strategis Keuangan, Hubungan Kelembagaan dan Logistik OJK, Darmansyah, mengatakan masyarakat masih banyak dirugikan oleh aktivitas keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan.

Karena itu, OJK menekankan pentingnya memastikan legalitas penyedia jasa keuangan serta kewajaran penawaran yang diberikan kepada masyarakat.

โ€œPertama, masyarakat harus tahu bahwa jasa keuangan itu harus legal. Dan penawarannya harus logis. Masa iya penawaran investasi 10 persen sebulan, 100 persen dalam enam bulan, itu kan tidak mungkin,โ€ tegas Darmansyah.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memeriksa legalitas dan mengadukan informasi terkait layanan keuangan melalui Kontak OJK 157 maupun WhatsApp di nomor 081-157-157-157.

Darmansyah juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai SLIK OJK. Informasi dalam SLIK dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan lembaga keuangan dalam menilai pengajuan kredit.

Ia mencontohkan, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditolak bisa berkaitan dengan catatan kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, termasuk dari pinjaman di lembaga keuangan lain, layanan teknologi finansial (fintech), maupun layanan beli sekarang bayar nanti (paylater).

โ€œMisalnya saat dia mengajukan KUR ditolak, tahunya informasinya tentang dia ada nyangkut di SLIK. Itu bisa bank lain, fintech atau paylater. Dia belanja tapi lupa bayar. Karena ketidaktahuan inilah makanya kita kasih tahu untuk segera dibayar,โ€ ujar Darmansyah.ย 

(LS/Nusantaraterkini,co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait