Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Kasus Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun oleh Oknum Polisi Naik Penyidikan, Kapolres Madina Minta Maaf

Kasus dugaan penganiayaan kakek 80 tahun oleh oknum polisi naik ke penyidikan. Kapolres Madina meminta maaf dan berjanji mengevaluasi jajarannya.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy ( Foto : Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy ( Foto : Rizal Oloan Nasution/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MADINA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Johnatan Siregar, seorang kakek berusia 80 tahun, yang diduga melibatkan oknum anggota Polri berinisial W, memasuki tahap penyidikan. 

Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priyandi, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berjanji mengevaluasi jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Bagus menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Polres sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri diproses melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Madina.

“Saya selaku Kapolres Madina meminta maaf kepada korban dan berdiri pada pihak korban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Madina. Saya akan melakukan evaluasi agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Bagus Priyandi, Selasa (13/10/2026).

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Marwan Rangkuti, mengungkapkan bahwa status perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres .

Menurut Marwan, keputusan itu diketahui setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, dan ahli, serta melaksanakan prarekonstruksi dan gelar perkara internal.

“Perkara ini sebelumnya sudah dilakukan proses pemeriksaan saksi, korban, ahli yang sudah memeriksa korban, dan juga sudah prarekonstruksi,” kata Marwan.

Sebelumnya, prarekonstruksi kasus tersebut digelar di Jalan Bhakti Abri II, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Kamis (24/9/2026).

Dalam kegiatan itu, penyidik menguji dua versi kejadian, yakni berdasarkan keterangan pelapor dan terlapor. Versi pelapor diperagakan dalam 30 adegan, sedangkan versi terlapor terdiri atas 29 adegan.

Marwan menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.

Ia juga menanggapi pernyataan pihak kuasa hukum terlapor yang sebelumnya menyebut prarekonstruksi tidak menunjukkan adanya penganiayaan. Menurut Marwan, perkembangan penanganan perkara tersebut perlu menjadi perhatian.

“Dari hasil gelar perkara, statusnya naik ke tahap penyidikan. Dengan demikian, apa yang disampaikan terlapor saat prarekonstruksi waktu itu tidak benar,” ujarnya.

Marwan turut mengapresiasi sikap Kapolres Madina, AKBP Bagus Priyandi, yang menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta menyatakan komitmen untuk melakukan evaluasi internal.

Hingga tahap ini, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyidikan. Penanganan pidana dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri ditangani oleh Propam Polres Madina.

(Ron/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait