Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi Perbankan ​

OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 untuk memperkuat resiliensi, inovasi, digitalisasi, dan daya saing industri perbankan nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026).(foto: istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, BALI— Otoritas Jasa Keuangan () secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026). Peluncuran ini ditujukan untuk memperkuat fondasi serta meningkatkan daya saing industri perbankan nasional dalam menghadapi dinamika perekonomian global. 

​Peluncuran roadmap ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae di hadapan para pimpinan industri bank umum. disusun guna mewujudkan industri perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, serta kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

​Dalam sambutannya, Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya membangun ketahanan (resiliensi) perbankan nasional di tengah gejolak pasar global dan pesatnya perkembangan teknologi. 

​"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica saat memberikan sambutan di Denpasar, Bali, Jumat (2/10/2026). 

​Friderica mengungkapkan, hingga Agustus 2026, kinerja sektor jasa keuangan tetap solid dengan pertumbuhan kredit perbankan mencapai 13,65 persen (yoy) dan Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen (yoy). Selain itu, tingkat Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga kukuh pada level 24,1 persen dengan NPL Gross sebesar 2,11 persen. 

​Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan , Dian Ediana Rae, menjelaskan, penyusunan merupakan amanat dan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

​"Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun," ujar Dian Ediana Rae. 

​Untuk mencapai sasaran tersebut, OJK memetakan lima prioritas strategis utama dalam RP3I 2026–2030: 

​1.Penguatan Kelembagaan dan Integritas.

​2.Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital.

​3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi.

​4.Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan.

​5.Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif.

Pendukung Implementasi

​Sebagai pendukung implementasi roadmap tersebut, OJK juga sekaligus menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026. Pemutakhiran CRMS ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan, mencakup metodologi emisi karbon hingga skenario ketahanan makroekonomi. 

​"OJK berharap peluncuran RP3I 2026–2030 dan panduan CRMS 2026 ini mampu menciptakan sinergi yang makin erat antara regulator, pelaku industri perbankan, dan pemangku kepentingan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang produktif serta berkelanjutan," papar Dian.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru