Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Pengacara Hercules Kembalikan Uang Rp800 Juta ke KPK, Ini Kaitannya dengan Kasus Korupsi ATR/BPN

KPK menyita Rp800 juta dari pengacara Hercules terkait dugaan korupsi pengurusan HGB dan pemblokiran lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Umum GRUB Jaya, Hercules. (Foto: istimewa)
Ketua Umum GRUB Jaya, Hercules. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi () menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik pada Kamis (15/10/2026). Uang tersebut diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Hercules, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.

Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari PT SMC terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor.

Dana itu juga diduga berkaitan dengan permintaan PT SMC untuk membuka blokir lahan dan mengurus sertifikat HGB. Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi menyebut penyerahan uang oleh kuasa hukum Hercules sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. KPK mengapresiasi pihak-pihak yang membantu penyidik mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Berawal dari Pengurusan Sertifikat Tanah

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya menyeret delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 September 2026. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026).

Para tersangka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan sertifikat HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian lahan itu masih menghadapi sengketa dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut. Perselisihan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon.

Dalam perkembangannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor memfasilitasi mediasi dengan para ahli waris. Mereka kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

Diduga Ada Permintaan Uang Rp2 Miliar

Penyidik KPK mengungkap adanya komunikasi antara pihak Summarecon dan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, terkait upaya membuka blokir serta memecah sertifikat HGB.

Pihak Summarecon disebut mendapat informasi bahwa proses tersebut membutuhkan pembayaran sejumlah uang. Sontang Coin Manurung melalui Erwin diduga meminta imbalan dengan kode “dua”, yang ditafsirkan sebagai Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan melalui perantara kepada Erwin.

Menurut keterangan penyidik, Erwin selanjutnya menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga sebagai imbalan untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait