Soroti Maraknya Asuransi Berbalut Investasi yang Jebak Warga, DPRD Sumut Siapkan Posko Pengaduan
DPRD Sumut buka posko pengaduan bagi warga korban asuransi investasi bermasalah dan perketat pengawasan
Nusantaraterkini.co, MEDAN — DPRD Sumut memberikan perhatian serius terhadap maraknya penjualan produk asuransi berbalut investasi yang diduga kerap menjebak dan merugikan masyarakat.
Sebagai langkah mitigasi, lembaga legislatif berencana memperketat fungsi pengawasan dan membuka saluran aduan khusus.
Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang mengungkapkan, pihaknya tengah merancang solusi konkret bagi warga yang terlanjur menjadi korban.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rencana penyediaan posko pengaduan (pos box) agar masyarakat memiliki akses langsung untuk mengadu.
"Kami mau coba juga melalui posko pengaduan agar disampaikan ke masyarakat. Bila masyarakat terjebak atau dirugikan oleh asuransi, bisa melapor ke posko tersebut untuk kemudian kita proses melalui mekanisme penanganan pengaduan (electronic data processing)," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Sumut, Rabu (16/9/2026).
Selain menyiapkan posko aduan, Rony menekankan urgensi keterbukaan informasi mengenai rekam jejak dan legalitas perusahaan keuangan.
Ia menyoroti praktik pemasaran agresif yang kerap menyasar institusi-institusi lokal di daerah, mulai dari lingkungan sekolah, pasar tradisional, hingga kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.
Menurutnya, pengawasan dan perizinan terhadap sepak terjang lembaga yang memasarkan produk-produk tersebut merupakan kewenangan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DPRD mendesak agar OJK bertindak lebih proaktif dalam melindungi konsumen di tingkat akar rumput.
Di sisi lain, isu perlindungan sosial bagi pekerja informal atau pekerja rentan seperti nelayan, petani, pengemudi ojek online, hingga petugas kebersihan turut menjadi sorotan dalam pembahasan ini.
Rony menyebutkan, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya menginisiasi pemberian fasilitas perlindungan asuransi secara bertahap, salah satunya bagi para nelayan.
Kendati demikian, untuk sektor pekerja informal perkotaan seperti petugas penyapu jalan, pengaturannya berada di bawah kewenangan teknis Pemerintah Kota atau Kabupaten.
Terkait rendahnya literasi masyarakat ihwal pentingnya jaminan sosial resmi seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, Rony menjelaskan domain edukasi dan penanganannya berada di bawah lingkup kewenangan Komisi E DPRD Sumut, yang selama ini turut dikawal oleh jajaran anggotanya, termasuk oleh Bapak Subandi.
Dengan langkah-langkah pengawasan dan penyediaan posko aduan ini, DPRD Sumut berharap ruang gerak praktik asuransi bermasalah dapat ditekan sekaligus meningkatkan perlindungan nyata bagi masyarakat luas.
(Cw3/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·9 menit yang lalu -
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·10 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·12 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·13 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan