Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soroti Maraknya Asuransi Berbalut Investasi yang Jebak Warga, DPRD Sumut Siapkan Posko Pengaduan

DPRD Sumut buka posko pengaduan bagi warga korban asuransi investasi bermasalah dan perketat pengawasan

Plang Kantor DPRD Sumut, Rabu (16/9/2026). (Foto: maria/nusantaraterkini.co)
Plang Kantor DPRD Sumut, Rabu (16/9/2026). (Foto: maria/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN —  memberikan perhatian serius terhadap maraknya penjualan produk asuransi berbalut investasi yang diduga kerap menjebak dan merugikan masyarakat.

Sebagai langkah mitigasi, lembaga legislatif berencana memperketat fungsi pengawasan dan membuka saluran aduan khusus.

Ketua Komisi C , Rony Reynaldo Situmorang mengungkapkan, pihaknya tengah merancang solusi konkret bagi warga yang terlanjur menjadi korban.

Langkah tersebut diwujudkan melalui rencana penyediaan (pos box) agar masyarakat memiliki akses langsung untuk mengadu.

"Kami mau coba juga melalui agar disampaikan ke masyarakat. Bila masyarakat terjebak atau dirugikan oleh asuransi, bisa melapor ke posko tersebut untuk kemudian kita proses melalui mekanisme penanganan pengaduan (electronic data processing)," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Sumut, Rabu (16/9/2026).

Selain menyiapkan posko aduan, Rony menekankan urgensi keterbukaan informasi mengenai rekam jejak dan legalitas perusahaan .

Ia menyoroti praktik pemasaran agresif yang kerap menyasar institusi-institusi lokal di daerah, mulai dari lingkungan sekolah, pasar tradisional, hingga kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.

Menurutnya, pengawasan dan perizinan terhadap sepak terjang lembaga yang memasarkan produk-produk tersebut merupakan kewenangan penuh Otoritas Jasa Keuangan (). DPRD mendesak agar OJK bertindak lebih proaktif dalam melindungi konsumen di tingkat akar rumput.

Di sisi lain, isu perlindungan sosial bagi pekerja informal atau pekerja rentan seperti nelayan, petani, pengemudi ojek online, hingga petugas kebersihan turut menjadi sorotan dalam pembahasan ini.

Rony menyebutkan, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya menginisiasi pemberian fasilitas perlindungan asuransi secara bertahap, salah satunya bagi para nelayan.

Kendati demikian, untuk sektor pekerja informal perkotaan seperti petugas penyapu jalan, pengaturannya berada di bawah kewenangan teknis Pemerintah Kota atau Kabupaten.

Terkait rendahnya literasi masyarakat ihwal pentingnya jaminan sosial resmi seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, Rony menjelaskan domain edukasi dan penanganannya berada di bawah lingkup kewenangan Komisi E DPRD Sumut, yang selama ini turut dikawal oleh jajaran anggotanya, termasuk oleh Bapak Subandi.

Dengan langkah-langkah pengawasan dan penyediaan posko aduan ini, DPRD Sumut berharap ruang gerak praktik asuransi bermasalah dapat ditekan sekaligus meningkatkan perlindungan nyata bagi masyarakat luas.

(Cw3/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait