Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Penuhi Panggilan KPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, belum memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga Kamis (15/10/2026) siang. (foto: rmol)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, belum memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga Kamis (15/10/2026) siang. (foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, belum memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN hingga Kamis (15/10/2026) siang.

​Juru Bicara , Budi Prasetyo, menyatakan, pihak penyidik masih menunggu kedatangan Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

​"Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Budi, seperti dilansir RMOL.

​Selain itu, Budi menyebutkan, hingga siang hari ini pihak penyidik belum menerima konfirmasi apapun, baik mengenai kepastian kehadiran maupun alasan ketidakhadiran dari yang bersangkutan. 

​"Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini," pungkas Budi. 

​Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nusron tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026, karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Sebelum pemanggilan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah mengingatkan kembali komitmen Nusron yang pernah menyatakan siap mendukung proses penegakan hukum. 

​Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek, dengan mengamankan 19 orang serta barang bukti uang tunai dan valuta asing senilai kurang lebih Rp106,3 miliar. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk unsur pejabat kementerian, pihak swasta, hingga petinggi korporasi pengembang.  

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru