Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPRD Sumut Desak Kasus Koperasi Swadharma Segera Tuntas: BNI Bantah Bertanggung Jawab

DPRD Sumut mendesak kasus Koperasi Swadharma segera tuntas. BNI membantah bertanggung jawab langsung atas dugaan tindak pidana tersebut.

DPRD Sumut mendesak OJK dan BNI bertindak tegas dan berintegritas tinggi guna melindungi masyarakat dari kerugian berkepanjangan. Selasa(15/9/2026). (Foto: maria/nusantara terkini.co)
DPRD Sumut mendesak OJK dan BNI bertindak tegas dan berintegritas tinggi guna melindungi masyarakat dari kerugian berkepanjangan. Selasa(15/9/2026). (Foto: maria/nusantara terkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Polemik kasus Koperasi Swadharma dan oknum pejabat Bank Negara Indonesia () Pematang Siantar kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat () Komisi C DPRD Sumatera Utara, Selasa (15/9/2026). Anggota Komisi C DPRD , Pintor Sitorus, mendesak agar persoalan yang dikaitkan dengan BNI tersebut segera menemukan penyelesaian.

RDP yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Sumut itu dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan BNI Wilayah Sumatera Utara, kuasa hukum BNI pusat, serta Otoritas Jasa Keuangan ().

Pintor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Namun, ia meminta persoalan yang telah berdampak terhadap masyarakat tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.

Menurut Pintor, pihak belum menunjukkan langkah yang cukup untuk menyelesaikan persoalan. Ia juga menyoroti keputusan BNI menempuh upaya hukum banding dalam perkara tersebut.

“Mudah-mudahan persoalan ini bisa selesai. Tidak terselesaikan, harus selesai. Tadi kami dengarkan penjelasan dari BNI, dan kita lihat tidak mau menyelesaikan ini. Kenapa BNI banding? Karena BNI tidak mau membayar ini. Wajar BNI membela dirinya sendiri karena merasa tidak bersalah,” ujar Pintor dalam .

Pintor kemudian menyinggung penggunaan merek dan atribut BNI yang menurutnya menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat percaya terhadap Koperasi Swadharma.

Ia menilai keberadaan atribut BNI dapat memberikan kesan kredibilitas kepada koperasi tersebut. Kondisi itu, menurutnya, membuat masyarakat yang tidak memahami persoalan perbankan lebih mudah mempercayakan dananya.

“Akibat merek BNI, makanya orang-orang korban ini percaya terhadap Koperasi Swadharma. Di Koperasi Swadharma dicantumkan merek BNI. Orang-orang awam, orang yang tidak mengerti, orang yang jujur, dan tulus, percaya karena ada unsur BNI di bawahnya. Itu adalah wujud bujuk rayu kepada para korban,” tegasnya.

Pintor juga meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dari lingkungan manajemen bank yang diduga memiliki hubungan dengan masuknya masyarakat ke dalam koperasi tersebut.

Ia berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengaku mengalami kerugian.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum BNI yang hadir dalam RDP.

Perwakilan BNI, Dian Napitupulu menegaskan pihaknya tidak dapat secara langsung dibebani tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh individu yang telah menjalani proses hukum.

Menurut pihak BNI, tindakan oknum yang telah dipidana tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan tanggung jawab operasional bank secara keseluruhan.

“Kami tidak mungkin mengakui hal yang di luar tanggung jawab kami, terutama terhadap orang-orang yang sudah dipidana. Ini tidak ada hubungan langsung dengan operasional kami,” ujar Dian

(CW3/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait