Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Ungkap Motif Tersangka Pembakaran Lahan, Satu Dintaranya Tak Suka Perusahaan

Kapolda Sumsel Rony Samtana mengungkap motif 51 pelaku pembakaran lahan, mulai dari membersihkan area pertanian hingga ketidaksukaan terhadap perusahaan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana saat konferensi pers terkait penanganan karhutla di gedung Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana saat konferensi pers terkait penanganan karhutla di gedung Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,ย PALEMBANG โ€“ Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana menyebut sebanyak 51 tersangka perorangan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diduga sengaja melakukan pembakaran dengan motif beragam, termasuk karena tidak menyukai sebuah perusahaan.

โ€œNah, dapat kami sampaikan bahwa 51 orang ini semua unsur kesengajaan. Memang sengaja membakar dengan motif yang bermacam-macam,โ€ ujar Irjen Pol Rony Samtana, Jumโ€™at (16/10/2026).

Ia meyebut jika salah satu pelaku membakar lahan karena memiliki ketidaksukaan terhadap sebuah perusahaan. Motif tersebut terungkap dalam proses penanganan perkara oleh kepolisian.

โ€œBahkan ada satu di antaranya motif yang tidak suka dengan sebuah perusahaan, dia bakar seperti itu karena ketidaksukaannya. Akhirnya dibakar dan bisa kita ungkap ada unsur ketidaksukaan itu,โ€ ungkapnya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana saat konferensi pers terkait penanganan karhutla di gedung Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana saat konferensi pers terkait penanganan karhutla di gedung Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)

Selain motif tersebut, ia juga mengatakan pembakaran lahan juga dilakukan untuk membersihkan area yang akan digunakan untuk pertanian, dan eebagian pelaku membakar lahan karena berencana menanaminya menjelang musim hujan.

โ€œTapi ada juga banyak di antaranya yang tetap melakukan pembakaran ini tujuannya untuk bersih-bersih. Bersih-bersih lahan, ya nanti mau ditanam, Pak, sebentar lagi mau hujan,โ€ katanya.

Ia mengimbau masyarakat Sumatera Selatan agar tidak lagi membakar lahan untuk menyiapkan area pertanian. Ia mengingatkan jika pembakaran lahan memiliki aturan dan larangan yang harus dipatuhi.

โ€œDalam kesempatan yang berbahagia ini kami juga ingin mengimbau kita semua, saudara-saudara kami, warga Sumatera Selatan untuk stop membakar lahan yang tujuannya untuk menyiapkan lahan untuk pertanian,โ€ imbuhnya.

Berdasarkan data penegakan hukum Polda Sumsel dan 17 Polres jajaran terdapat 58 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 41 laporan masuk dalam kluster perkara perorangan, dengan 52 tersangka yang terdiri dari 51 orang perorangan dan satu (1) korporasi.

Luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan perkara perorangan tercatat mencapai 718,3 hektare. Sementara itu, terdapat 17 laporan polisi dalam kluster korporasi yang tersebar di tujuh kabupaten rawan.

Lebih lanjut, kata dia, dalam penanganan perkara korporasi status perkara saat ini tercatat berada pada tahap penyidikan.

Luas area konsesi hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) yang telah dipasangi garis polisi diperkirakan mencapai 620,62 hektare.

Penyidik mengedepankan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation, termasuk melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup. Rilis penegakan hukum menyebut ahli kerusakan tanah dari IPB University sebagai salah satu rujukan.

Pemeriksaan perkara korporasi meliputi kondisi lahan, hasil pemeriksaan lapangan, hasil uji laboratorium yang tersedia, serta kelayakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Fasilitas yang diperiksa antara lain embung air, menara pantau, dan regu pemadam kebakaran internal. Barang bukti fisik yang relevan untuk diperiksa meliputi ekskavator, mesin pompa, jeriken, abu, dan barang bukti lain sesuai hasil penyidikan.

Rincian barang bukti yang benar-benar diamankan tetap mengacu pada berita acara dan data penyidik. Ketentuan hukum dalam rilis mencakup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 69, 98, 99, 108, dan 116 terkait korporasi.

Selain itu, terdapat ketentuan dalam undang-undang perkebunan serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP sesuai konstruksi perkara.

โ€œSetiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku,โ€ tegasnya.

Status tersangka maupun proses penyidikan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah, karena proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyebut Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai wilayah dengan kejadian karhutla paling banyak.

โ€œYa, yang paling banyak itu OKI,โ€ katanya.

Dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan agar kejadian serupa tidak terus berulang di Sumatera Selatan.

โ€œJadi mari sama-sama kita bergandengan tangan, mari sama-sama kita bahu-bahu untuk mencegah kebakaran hutan lahan di Provinsi Sumatera Selatan khususnya,โ€ pungkasnya.ย 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait