Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPD: RUU Daerah Kepulauan Harus Jawab Kesenjangan Pelayanan Dasar

RUU Daerah Kepulauan didorong jadi lex specialis untuk atasi kesenjangan layanan dasar dan kesejahteraan

Anggota DPD RI, Muhdi dan Pakar Ekonomi Rinaldi Rustam mendorong kebijakan khusus untuk mengatasi kesenjangan pelayanan dasar di daerah kepulauan, Kamis (17/9/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota DPD RI, Muhdi dan Pakar Ekonomi Rinaldi Rustam mendorong kebijakan khusus untuk mengatasi kesenjangan pelayanan dasar di daerah kepulauan, Kamis (17/9/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - akses pendidikan, kesehatan dan masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah kepulauan.

Kondisi geografis serta tingginya biaya untuk menjangkau pulau-pulau membuat pemenuhan bagi masyarakat di wilayah membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan wilayah daratan. 

Anggota , Muhdi menilai kondisi tersebut perlu dijawab melalui pengaturan khusus dalam RUU tentang Daerah Kepulauan.

Muhdi, yang juga merupakan anggota Tim Kerja (Timja) , mengatakan pembahasan RUU tersebut harus diarahkan pada mengurangi kesenjangan pelayanan dan meningkatkan .

"Terkait mengatasi dan pelayanan dasar, semua hal yang kita bicarakan untuk RUU ini adalah hal yang paling mendasar. Yaitu bagaimana masyarakat kepulauan mendapatkan pelayanan yang paling mendasar, dan bagaimana mereka juga bisa meraih itu sendiri," ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, kondisi wilayah kepulauan tidak dapat diperlakukan sama dengan wilayah daratan. Keterbatasan akses dan tingginya biaya membuat penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan membutuhkan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

"Problem utamanya, bagaimana seorang guru atau tenaga kesehatan di tempat seperti itu dipaksa mengajar dan bertugas dengan aturan yang sama? Mana mungkin pendidikan dan kesehatan kami bisa sama. Kuncinya, bagaimana RUU ini menjadi lex specialis dari berbagai hal, termasuk dari pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Meskipun tidak bisa dirasakan secara langsung instan, efek jangka panjang yang dihasilkan akan sangat besar," tegasnya.

Hal serupa disampaikan pakar ekonomi dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Rinaldi Rustam. Menurutnya, alokasi Dana Khusus Kepulauan (DKK) perlu mendapat perhatian dalam RUU tersebut, terutama untuk mendukung pelayanan dasar di wilayah kepulauan.

Menurut Rinaldi, DKK dapat diarahkan untuk mendukung penyediaan fasilitas dan insentif bagi tenaga kesehatan dan guru, ambulans laut, peningkatan status puskesmas menjadi Rumah Sakit Tipe D, serta asrama dan beasiswa bagi siswa di wilayah kepulauan.

"Selain pelayanan dasar dan penyediaan rumah layak huni bagi nakes, guru, serta nelayan, DKK juga penting untuk membiayai sektor ekonomi kelautan prioritas seperti perikanan tangkap dan budidaya. Pengaturan kewenangan kelautan juga harus memperkuat prinsip subsidiaritas daerah tanpa menarik kembali kewenangan pengelolaan sumber daya energi ke pemerintah pusat, serta tetap berpegang pada prinsip green economy untuk mencegah eksploitasi lingkungan," paparnya.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan dukungan anggaran, tetapi juga perlunya kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik geografis, keterbatasan akses, tingkat kemahalan pelayanan, serta kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru