Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

RUU Daerah Kepulauan didorong perkuat konektivitas antarpulau dan lindungi hak masyarakat adat

Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI bersama akademisi dalam pembahasan penguatan konektivitas, pelayanan publik, dan perlindungan hak masyarakat adat di daerah kepulauan, Sabtu (3/10/2026). (Foto: istimewa)
Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI bersama akademisi dalam pembahasan penguatan konektivitas, pelayanan publik, dan perlindungan hak masyarakat adat di daerah kepulauan, Sabtu (3/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, SORONG โ€“ Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) mendorong penguatan antarpulau sekaligus perlindungan hak dalam penyusunan .

Kedua aspek tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang lebih berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan pulau-pulau kecil.

Ketua Timja , Andi Sofyan Hasdam, mengatakan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri dalam pembangunan, mulai dari antarpulau, pelayanan publik hingga pengelolaan sumber daya kelautan.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang mampu mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan daerah kepulauan secara lebih komprehensif.

โ€œRUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan pengaturan lebih komprehensif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,โ€ ujar Andi, Sabtu (3/10/2026).

Senada, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Muhdi, menilai daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang bersifat khusus dan asimetris.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena kondisi geografis, karakteristik masyarakat, serta tantangan pembangunan di daerah kepulauan tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan wilayah daratan.

โ€œKuncinya adalah asimetris dan lex specialis. Kalau kedua hal itu tidak ada, maka sulit untuk keadilan itu terwujud,โ€ tegas Muhdi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Sakti Rakia, menekankan bahwa penguatan konektivitas harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap .

Ia menilai masyarakat adat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat dari pembangunan, tetapi harus diberikan ruang untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaan sumber daya yang berada di wilayah adat mereka.

โ€œMasyarakat adat bertindak langsung sebagai pemilik dan pengelola aset (co-management), tidak sekadar menjadi penonton atau buruh kasar,โ€ ujar Sakti.

Menurut Sakti, keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya menjadi penting agar pembangunan di daerah kepulauan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi potensi ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.

Selain perlindungan masyarakat adat, ia juga menyoroti pentingnya konektivitas antarpulau sebagai salah satu persoalan utama yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan.

Konektivitas dinilai berperan penting dalam mendukung distribusi barang, pelayanan kesehatan, pendidikan, komunikasi, serta pengembangan ekonomi masyarakat di pulau-pulau kecil.

Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat mengatur berbagai kebutuhan tersebut, termasuk sistem distribusi antarpulau, subsidi angkutan, layanan kesehatan, akses internet, serta penyediaan infrastruktur energi dan air.

Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI memandang konektivitas, pelayanan publik, kewenangan daerah dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan sejumlah aspek yang saling berkaitan dan perlu diatur secara komprehensif dalam RUU Daerah Kepulauan.

Pengaturan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, sekaligus memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.

Dengan pendekatan yang lebih khusus dan sesuai karakteristik wilayah, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk memperkuat kepulauan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan konektivitas.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait