RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM
Komisi III DPR tegaskan RUU Perampasan Aset fokus pada pemulihan kerugian negara dengan tetap menjaga prinsip HAM
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya, paparan Badan Keahlian DPR RI menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta keterbatasan instrumen hukum yang ada saat ini.
“Komisi III memandang RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga : Masuk Prioritas Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset Diminta Segera Gelar Teknis Pembahasan Tiap Pasal
Adang menjelaskan, berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI, RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset baik yang dilakukan berdasarkan putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.
“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata Politisi PKS ini.
Lebih lanjut, Adang yang juga Legislator dapil Jakarta III ini menegaskan bahwa Komisi III DPR akan membuka ruang partisipasi publik yang luas, melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Pengamat : Jangan Hanya Pepesan Kosong
“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkas Wakil Ketua MKD DPR ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALPemerintah Pastikan Cadangan BBM Nasional Tetap Terjaga, Tersedia 16-20 Hari
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANMahasiswa USU Desak Transparansi Tender LPJU Dishub Medan, Soroti 3 Paket Pengadaan Bernilai Rp12,31 Miliar
4 jam yang lalu -
PERISTIWASatu Unit Mobil Diduga Bawa Minyak Solar Terbakar di Padangsidimpuan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
EKONOMICapaian Investasi Januari-September 2026 Sentuh Rp1.539,2 Triliun, Rosan: Serap 2,19 Juta Tenaga Kerja
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
EKONOMIOJK Pacu Reformasi Pasar Modal: Transparansi Diperkuat, Pelanggaran Ditindak Tegas
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
PERISTIWAGayo Lues Digoyang Gempa Tektonik M4.3, Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatra
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
KRIMINALDisorot dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Pelaku Disebut Pekerja EPSON dan TP2D Kabupaten Bekasi
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
NEWS VIDEOBuntut Wartawan Dikeroyok, Kompolnas Minta Polda Sumsel tak Tebang Pilih
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
SUMUTKapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deliserdang
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
KRIMINALPolresta Deliserdang Gerebek Rantau Panjang, Enam Orang Diamankan
Rozie Winata·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan