Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diizinkan Kelola Tambang, Ormas Keagamaan Didorong Buat Badan Usaha Agar Profesional

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sartono Hutomo. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Jokowi resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo menyambut baik rencana Presiden Jokowi yang ingin membagikan IUP kepada sejumlah ormas keagamaan.

Baca Juga : Ormas Kegamaan Resmi Terima Kelola Tambang, Ini Kata Komisi VII DPR

Sartono pun memberikan masukan agar kolaborasi pemerintah dengan ormas keagamaan melalui pemberian izin IUP dapat berjalan maksimal.

Baca Juga : DPD Dukung Presiden Berikan IUP ke Ormas Keagamaan

Pertama, kata Sartono, pemberian IUP kepada ormas keagamaan harus melalui kajian komprehensif mengutamakan kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan.

“Harus ada pendalaman terlebih dahulu, tidak buru-buru yang mana akhirnya malah merugikan bangsa,” kata Sartono kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga : Urgensi Pemulihan Hak Adat, Pemerintah Didesak Evaluasi Konsesi Tambang di Sumbawa

Selain itu, Sartono meminta, adanya pendampingan secara menyeluruh bilamana rencana untuk membagikan IUP kepada ormas keagamaan benar terealisasi.

Baca Juga : DPR: Kepentingan Strategis Nasional Tak Boleh Dijadikan Tameng untuk Korbankan Hutan

Sartono mengingatkan, dalam pengelolaan tambang banyak aspek yang harus dipahami. Mulai aktivitas pertambangan sejak eksplorasi, pembangunan infrastruktur, produksi dan risiko bisnis pertambangan.

“Karena pemberian IUP ini menjadi usaha pemerintah memperhatikan ormas keagamaan agar bisa berkolaborasi membangun bangsa,” tegasnya.

Baca Juga : Legislator: BUMN Bukan Hanya Entitas Bisnis tapi Agen Pembangunan Negara

Sartono juga mengusulkan ormas keagamaan mendapatkan IUP untuk membuat badan usaha. Dia mengatakan hal ini penting agar pengelolaan tambang berjalan secara profesional dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Baca Juga : Rosdiana Sijabat: BUMN Pilar Penting Ekonomi Nasional

“Tujuan untuk membangun kemandirian organisasi tersebut agar bisa terus berkontribusi pada masyarakat,” imbuhnya.

Sartono berharap, agar pengawasan pemerintah dan lembaga apabila telah memberikan IUP dapat ditingkatkan guna memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Sartono, dengan peningkatan pengawasan dapat menjadi cara pemerintah memberantas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi momok bersama.

“Tentunya pemain tambang nakal tetap menjadi fokus kita semua terutama aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan visi bersama memberantas pertambangan ilegal. Apapun yang melanggar aturan UU wajib ditindak tegas dan diberikan hukuman maksimal,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)