Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR: Kepentingan Strategis Nasional Tak Boleh Dijadikan Tameng untuk Korbankan Hutan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa dalih kepentingan strategis nasional tak boleh lagi dijadikan tameng untuk mengorbankan hutan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan, dalih kepentingan strategis nasional tak boleh lagi dijadikan tameng untuk mengorbankan hutan, khususnya kawasan hulu sungai dan lereng pegunungan yang menjadi penyangga utama keselamatan rakyat.

“Kalau itu hulu sungai, itu wilayah hidup. Negara tidak punya hak untuk menukarnya dengan konsesi tambang atau sawit. Titik,” tegasnya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga : Cuaca Ekstrem Global Kian Menggila, DPR Soroti Lemahnya Pengelolaan SDA dan Mitigasi Bencana

Pernyataan keras ini muncul setelah bencana dahsyat akibat siklon tropis di Sumatera, yang menewaskan 967 orang, membuat 262 warga hilang, dan berdampak pada 3,3 juta jiwa. 

Baca Juga : DPR Ingatkan Tata Ruang dan Infrastruktur jadi Kunci Kurangi Banjir

Tragedi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan buah dari kebijakan negara yang membiarkan 1,4 juta hektare hutan tropis dialihfungsikan menjadi tambang dan perkebunan sawit.

Menurut Alex, perubahan tutupan hutan secara masif telah merusak sistem hidrologis alam. Tanah kehilangan daya serap, aliran air berubah menjadi arus penghancur, dan negara justru menuai banjir bandang serta longsor yang menewaskan rakyatnya sendiri.

Baca Juga : Pemerintah Diingatkan Tanam Sawit di Papua Bisa Picu Petaka

“Ini bukan lagi bencana alam. Ini adalah bencana kebijakan,” kata Alex.

Baca Juga : Komisi IV DPR Dorong NTB Jadi Provinsi Penyangga Pangan Nasional

Dampak ekonomi dari kehancuran itu pun menurutnya mencengangkan. Negara menanggung kerugian sekitar Rp68,8 triliun, dengan 3.500 bangunan rusak berat, 271 jembatan runtuh, dan 282 fasilitas pendidikan hancur. 

Namun, kata Alex, kerugian terbesar adalah runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka.

Baca Juga : Misi Penyelamatan, Masinton Pasaribu Dorong Relokasi Warga Korban Longsor Sitahuis di Zona Merah ke Huntap

Untuk itu, Panja Alih Fungsi Lahan dibentuk bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai alat politik DPR untuk memutus mata rantai kejahatan ekologis yang dilegalkan oleh regulasi.

Baca Juga : Tito Karnavian Resmikan Pembangunan Huntara Sebanyak 1.300 Unit di Sumatera

“Kami tidak ingin negara ini terus menjadi alat segelintir korporasi. Rekomendasi Panja akan menutup celah hukum yang selama ini dipakai untuk menjarah hutan atas nama investasi,” ujarnya.

Alex juga mendesak Kementerian Kehutanan menghentikan praktik permisif terhadap perubahan fungsi kawasan vital ekologi.

“Negara tidak boleh lagi tunduk pada tekanan industri. Hulu sungai dan lereng gunung adalah zona larangan absolut. Jika ini dilanggar, negara sedang mempertaruhkan nyawa rakyatnya,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Ia mengingatkan, bila kebijakan alih fungsi hutan tetap dijalankan tanpa kendali, maka bencana yang lebih besar hanya tinggal menunggu waktu.

“Pembangunan yang menghancurkan ekosistem bukan kemajuan. Itu adalah bentuk lain dari pembunuhan perlahan terhadap bangsa sendiri,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)