Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPD Dukung Presiden Berikan IUP ke Ormas Keagamaan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sultan B Najamudin. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B ustadz mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Menurutnya, pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara inklusif dan tidak dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja. Dalam konteks ini Ormas juga berhak untuk diberdayakan secara ekonomi oleh negara.

Baca Juga : Gelar Festival Beasiswa Merah Putih, Ketua DPD: Akses Informasi Pendidikan Harus Merata

"Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan. Beberapa ormas seperti Muhammadiyah bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Baca Juga : Green Democracy: Inti Demokrasi Adalah Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu pun berharap agar ormas segera menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam memperoleh IUP dari pemerintah. Terutama kesiapan sumber daya manusia (SDM).

"Pemerintah melalui kementerian investasi tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat kepada calon ormas keagamaan yang akan diberikan IUP. Kita berharap agar ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab," katanya.

Baca Juga : Ormas Kegamaan Resmi Terima Kelola Tambang, Ini Kata Komisi VII DPR

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menerangkan bahwa Ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri.

Baca Juga : Ormas Keagamaan yang Bisa Garap Tambang di Indonesia, Berikut Daftarnya

Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada Ormas.

"Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan," tutupnya.

Baca Juga : Diisukan Minta Jatah Persentase Urus Izin Lokasi dan IUP Perkebunan, Bupati Madina Membantah

Sebelumnya Presiden Jokowi resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Baca Juga : Bahlil Sebut Izin Usaha Tambang Batu Bara ke PBNU Segera Terbit

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

(cw1/nusantaraterkini.co)