Nusantaraterkini.co, SUMBAWA-Eskalasi konflik lahan antara komunitas adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa kini memasuki babak krusial bagi penegakan HAM di Indonesia. Setelah Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komnas HAM pada pertengahan Januari 2026, desakan agar pemerintah pusat mengambil tindakan tegas mulai menguat.
Laporan yang disusun bersama tim peneliti BRIN tersebut dipandang sebagai instrumen hukum penting untuk menguji sejauh mana perlindungan negara terhadap ruang hidup masyarakat lokal di tengah ekspansi industri ekstraktif.
Baca Juga : Izin TPL Ditutup: Aktivis Tagih Transparansi SK dan Pemulihan Lahan
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa pemerintah pusat berkewajiban secara hukum untuk meninjau ulang, bahkan mencabut konsesi pertambangan yang telah merampas hak-hak dasar masyarakat adat. Menurutnya, pencabutan izin tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung terlalu lama.
Baca Juga : Sikapi Pencabutan Izin Perusahaan, Bakumsu : Harus Ada Pertanggungjawaban dan Pemulihan
"Pemberian sanksi kepada perusahaan menjadi mutlak dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penguasaan tanah ulayat yang telah merugikan struktur sosial dan ekonomi komunitas adat setempat," ujarnya, seperti dilansit RMOL, Sabtu (7/2/2026).
Ketimpangan posisi dalam persengketaan ini juga disorot tajam oleh Direktur PBHI, Julius Ibrani, yang mengkritik penggunaan terminologi "konflik" dalam kasus ini. Julius berpendapat bahwa istilah konflik hanya tepat digunakan jika kedua belah pihak berada pada posisi setara, sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum izin konsesi diterbitkan.
Baca Juga : Ngaku Polisi, Pria di Sumbawa Perkosa Siswi Usai Pulang Daftar PPDB
"Ketidakadilan struktural ini dampak nyata dari absennya payung hukum yang kuat, sehingga pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi satu-satunya jalan untuk memberikan jaminan perlindungan permanen terhadap tanah hak adat di seluruh Indonesia," tegasnya.
Baca Juga : BEJAT ! Oknum Polisi di Sumbawa Diduga Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 6 SD
Melalui momentum penyerahan kajian Komnas HAM ini, pemerintah kini ditantang untuk membuktikan komitmennya terhadap keadilan agraria. Desakan para aktivis hukum ini menempatkan nasib PT AMNT di bawah pengawasan ketat, di mana keberlanjutan investasi mereka harus diadu dengan pemenuhan hak-hak adat yang sah.
Langkah pemerintah selanjutnya dalam menyikapi rekomendasi Komnas HAM dan BRIN akan menjadi tolok ukur penting bagi masa depan relasi antara korporasi tambang dan kedaulatan masyarakat adat di tanah air.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
