Dewas KPK Jadwalkan Sidang Kode Etik Dugaan Pungli Rutan Pada 17 Januari Mendatang
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai KPK terkait dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Rabu, (17/1/2024).
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Baca Juga : Emas 3 Kg dan Miliaran Rupiah, OTT Bea Cukai Seret Petinggi Blueray Cargo ke Markas KPK
"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata Albertina.
Albertina menjelaskan bahwa sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas. Enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
Baca Juga : Gunakan Seragam Intelijen untuk Peras Pejabat, Jaksa Gadungan di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93," tuturnya.
Baca Juga : Sidang Perdana 2026, Kasus Penyerobotan Lahan Budiahokhi Zebua Tak Penuhi Kesepakatan
Sebelumnya, pada Kamis (11/1/2024) Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan terletak pada berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat, tetapi perihal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya.
"Kalau kami dari etik kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," tutur Albertina.
Baca Juga : Kanwil Ditjenpas Sumut Ambil Langkah Tegas Terkait Kisruh Lapas Gunungsitoli
Mantan hakim tersebut juga mengungkapkan pegawai yang akan disidang kode etik mencapai 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.
Baca Juga : Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: Pengacara Tidak Boleh Identik dengan Klien
Selain itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menjelaskan bahwa penyelidikan pungli di Rutan KPK lamban karena sudah sejak 2018.
"Kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Karena sudah lamanya periode waktu tersebut, dijelaskannya, membuat penyelidikan menjadi rumit. Para terduga pelaku pungli sudah tersebar di berbagai tempat di luar KPK.
(mr6/nusantaraterkini.co)
